Penculikan Guru SD

Breaking News, Geger Guru SD di Cirebon Diculik Empat Pria, Disekap dan Dianiaya di Indramayu

Polisi bisa menangkap tiga dari empat pelaku penculikan guru SD di Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PENCULIKAN GURU SD - Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabawa (tengah). Ia menjelaskan mengenai dugaan penculikan guru SD di Kecamatan Susukan. 

Setelah melarikan diri, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Susukan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Cirebon.

Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin (26/5/2025) dan Rabu (28/5/2025).

Satu pelaku lainnya yang berinisial M masih buron.

“Untuk yang sudah diamankan ada tiga orang pelaku dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka."

"Ketiganya sudah kami tahan. Mereka semua laki-laki dan warga Cirebon,” katanya. 

Ketiga pelaku yang sudah ditangkap masing-masing berinisial WB (35), R dan INM.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Keempat pelaku ini kita sangkakan Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya. 

Hingga kini, tim kepolisian masih memburu pelaku berinisial M yang diduga ikut terlibat dalam penculikan tersebut.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik setelah rekaman dan informasi penculikan guru viral di media sosial.

Baca juga: BREAKING NEWS-Kepala DPKPP dan 6 Orang Lainnya Ditahan Kejari, Proyek Jalan di Cirebon Ditilep

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved