Kasus Pembunuhan di Majalengka

TERBONGKAR Motif Pembuhuhan Mahasiswi ke Pacarnya di Majalengka, Ini Hasil Pemeriksaan 15 Saksi

Kasus Dugaan Pembuhuhan Mahasiswi ke Pacarnya di Majalengka: 15 Saksi Diperiksa, Rekonstruksi Ungkap Ada Puluhan Adegan

TribunCirebon.com/ Adim Mubaroq
Pelaku saat mengikuti adegan rekonstruksi di Mapolres Majalengka. 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang mahasiswi di Majalengka terus bergulir. Amanda (21), mahasiswi asal Majalengka, diduga menganiaya hingga menyebabkan kematian kekasihnya, Varhan (22). 

Kasatreskrim Polres Majalengka, Ari Rinaldo menyatakan saksi-saksi tersebut telah diperiksa, dan kemungkinan akan bertambah jika dibutuhkan oleh penyidik dalam penyidikan kasus tersebut.

"Saksi sekitar 15 orang," kata Ari usai rekonstruksi kasus di Mapolres Majalengka, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja 50 Persen Segera Cair, Simak Ini Syaratnya

Terkait rekontruksi, Ari mengatakan rekontruksi dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Linda dan sejumlah saksi tidak ada perbedaan. Menurutnya, adegan rekontruksi mencapai puluhan. Sejumlah pihak dihadirkan seperti Kejaksaan Negeri Majalengka, pengacara korban dan tersangka hingga sejumlah saksi.

"Sama seperti yang keterangan di dalam BAP tersangka juga. Dan sekarang kita sedang melakukan rekonstruksi sebanyak 32 adegan dan kita mengundang juga dari semua pihak," ucapnya.

Ari menjelaskan, rekontruksi ini untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut. Setelah rekontruksi lengkap, maka berkas penyidikan akan di limpahkan penyidik ke Kejaksaan Majalengka.

Baca juga: AMBRUK, Harga Emas Antam Hari Ini di Jogjakarta dan Solo Kembali Merosot, 1 Gram Jadi Segini

"Berkas perkara sudah kita limpahkan tahap satu, setelah rekonstruksi, kita masukkan dalam perlengkapan bahan untuk di dalam berkas perkara," tegasnya.

Ari menambahkan, rekontruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) karena bakal menjadi perhatian masyarakat yang ada disekitarnya. TKP sendiri berada di salah satu desa di Kecamatan Sindangwangi, Majalengka.

"Makanya kita pindahkan ke kantor di sini, kita adakan rekonstruksi di sini tapi dengan tidak mengurangi apa pun yang ada di dalam BAP-BAP yang oleh saksi ataupun oleh tersangka yang berikan kepada kita," pungkasnya.

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja 50 Persen Segera Cair, Simak Ini Syaratnya

Latar Belakang

Kasus ini berawal dari konflik cinta yang tak direstui. Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, motif kekerasan dipicu oleh ledakan emosi Amanda saat Varhan menyatakan keinginan pulang ke rumah orang tuanya. Insiden tragis ini diduga dipicu oleh hubungan asmara tanpa restu keluarga.

“Pelaku merasa telah merawat korban selama setahun terakhir dan emosi memuncak saat diminta mengantar pulang,” ujar Willy.

Dalam kondisi emosi, Amanda diduga memukul korban menggunakan tangan kosong dan ponsel. Matanya dipukul masing-masing dua kali, tangan dan pundak turut jadi sasaran, bahkan korban sempat disekap selama tiga hari di kamar, tanpa akses keluar maupun perawatan medis.

Baca juga: AMBRUK, Harga Emas Antam Hari Ini di Jogjakarta dan Solo Kembali Merosot, 1 Gram Jadi Segini

Tragisnya, setelah tiga hari disekap dan mengalami kondisi memburuk, Varhan ditemukan tak bernyawa oleh pelaku sendiri pada Sabtu (3/5/2025). Dini hari esoknya, jasad Varhan dibawa ke RSUD Majalengka, namun pihak rumah sakit yang curiga segera menghubungi polisi. Ayah korban, Tata Juarta (60), juga melaporkan kasus ini.

Kini, Amanda dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Majalengka dan sekitarnya, sekaligus menjadi pengingat betapa rentannya hubungan asmara jika tak dibarengi dengan komunikasi sehat dan kendali emosi.

 


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved