Pelecehan Seksual di Cirebon

Tak Lagi Mengajar, Oknum Guru SMPN 3 Cirebon Ditarik ke Dinas, Hukumannya Tunggu BKPSDM

Tak Lagi Mengajar, Oknum Guru SMPN 3 Cirebon Ditarik ke Dinas, Hukumannya Tunggu BKPSDM

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Potret saat itu mobil inafis Polres Cirebon Kota mendatangi sekolah yang oknum gurunya diduga melaksanakan pelecehan terhadap siswinya. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Dunia pendidikan di Kota Cirebon kembali tercoreng.

Seorang oknum guru di SMPN 3 Cirebon diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya sendiri.

Meski belum ada sanksi tegas, guru tersebut kini telah ditarik dari sekolah dan tidak lagi mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cirebon, Kadini mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan pelecehan tersebut.

Baca juga: MUNCUL Nama Asnawi Mangkualam hingga Gali Freitas, Ini Daftar 7 Pemain Lokal Baru hingga Asing

Saat ini, oknum guru itu sudah dipindahkan sementara ke kantor Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

"Untuk oknum guru SMPN 3 Cirebon yang diduga melecehkan siswinya, saat ini sekolah tersebut sudah melaporkan kepada kami."

"Kami Dinas Pendidikan menerima laporan dari SMPN 3 dan kami meneruskan kepada Pak Wali Kota dan juga ke BKPSDM untuk memproses tindak lanjut dari kejadian itu," ujar Kadini saat diwawancarai dalam gelaran Konferensi PGRI Masa Bakti XXIII tahun 2025–2030 di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: HARI INI Pengumuman Hasil SNBT SNPMB 2025, Segera Cek Begini Cara Download Sertifikat UTBK

Lebih lanjut, Kadini menegaskan, bahwa guru tersebut tidak lagi diberi tugas mengajar sebagai bentuk tindakan awal sambil menunggu keputusan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon.

"Sementara ini, guru tersebut tidak mengajar. Sekarang sementara ini tidak mengajar, sekarang ada di Dinas Pendidikan di kami."

"Kami memberikan sebuah efek jera kepada bapak guru tersebut," ucapnya.

Baca juga: MUNCUL Nama Asnawi Mangkualam hingga Gali Freitas, Ini Daftar 7 Pemain Lokal Baru hingga Asing

Ia menambahkan, keputusan penarikan sementara guru dari SMPN 3 ke kantor dinas merupakan inisiatif internal Dinas Pendidikan.

Namun, sanksi lebih lanjut akan ditentukan oleh BKPSDM.

"Posisinya saat ini kami masih menunggu dari BKPSDM, tapi kami menarik dulu dari SMP 3 ke dinas itu kebijakan kami di dinas."

Baca juga: Nekat Lawan Arah, Pelajar Perempuan di Cirebon Dihentikan di Depan Polisi yang Sedang Tindak

"Tapi nanti apa akan non job atau semacam apa hukumannya, dari BKPSDM yang menentukan. Kami hanya bisa meneruskan, melaporkan apa yang sudah terjadi," jelas dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved