Bansos dari Pemerintah
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku 5 Juni 2025, Segera Cek Ini Kuota dan Sasaran Penggunanya
PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNCIREBON.COM - Diskon tarif listrik 50 persen ini menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang rencananya diluncurkan mulai 5 Juni 2025.
Potongan harga ini akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Sesuai rencana, Pemerintah dalam waktu dekat akan mencairkan bantuan sosial (bansos) yang diprediksi akan direalisasikan pada bulan Juni 2025.
Bansos adalah bantuan dari pemerintah kepada masyarakat yang masuk golongan tidak mampu.
Setiap bulannya terdapat bansos rutinan yang diberikan secara berkala kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca juga: Bansos Guru Honorer Segera Cair Bulan Juni 2025 Sebesar Rp300.000, Ini Jadwal dan Cara Pencairannya
Pada bulan Juni 2025 ini, ada beberapa bansos baru yang cair.
Terbaru, ada bansos untuk guru honorer senilai Rp300.000, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, serta diskon tarif listrik.
Berikut daftar bansos cair bulan Juni 2025 selengkapnya:
Baca juga: Dapat Rp450.000 hingga Rp1 juta, Begini Panduan dan Tata Cara Login Bansos Program Indonesia Pintar
1. Bansos Guru Honorer
Pemerintah menggolontorkan bantuan sosial (bansos) baru khusus bagi para guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp300.000 per bulan.
Kepastian adanya bansos untuk guru honorer ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto tepat pada Hari Pendidikan Nasional di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (2/5/2025) lalu.
Adapun, jadwal pencairan bansos ini rencananya akan mulai pada tahun ajaran baru 2025/2026 kepada 310.000 guru honorer.
Baca juga: Bansos Guru Honorer Segera Cair Bulan Juni 2025 Sebesar Rp300.000, Ini Jadwal dan Cara Pencairannya
Berikut adalah kriteria guru yang bisa mendapatkan bansos Rp300.000 per bulan:
- Kemendikdasmen mendata guru honorer dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Kemendikdasmen melihat guru honorer yang diberikan bantuan memang belum tersertifikasi
GAGAL BAYAR, BSU Dinyatakan Tak Layak, 35 Anggota DPRD Purwakarta Kembalikan Dana ke Negara |
![]() |
---|
Insentif Guru Non-ASN Dibayarkan Lagi! Segera Cek Jadwal, Persyaratan dan Cara Cek GTK 2025 di Sini |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Pendaftaran DT‑SEN Terbaru untuk Bantuan Sosial Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Begini Cara Daftar KIP Kuliah Kemenag 2025: Lengkap Beserta Kuota, Jadwal dan Besaran Bantuan |
![]() |
---|
Duh Gusti! BSU untuk Pekerja Bergaji Rendah, Kok 35 Anggota DPRD Purwakarta Dapat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.