Bansos dari Pemerintah
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku 5 Juni 2025, Segera Cek Ini Kuota dan Sasaran Penggunanya
PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
- Kemendikdasmen memeriksa data guru honorer melalui Data Tunggal Sosial
- Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
- Kemendikdasmen telah mendata berapa orang guru yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid
- Kemendikdasmen melihat data guru honorer dari Desil 1 sampai Desil 10 berapa orang yang belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Bansos Guru Honorer Segera Cair Bulan Juni 2025 Sebesar Rp300.000, Ini Jadwal dan Cara Pencairannya
2. BSU
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bansos bagi para pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi bocoran bahwa besaran bantuan tunai untuk pekerja ini tak sebesar BSU yang pernah digelontorkan pada 2022 yang kala itu nilainya Rp600.000.
"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid. (besarannya) lebih kecil," ujar Airlangga, dikutip dari Kontan, Sabtu (24/5/2025).
Menurut Airlangga, BSU adalah salah satu dari enam paket insentif fiskal yang akan resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025.
3. Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Diskon tarif listrik 50 persen ini menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang rencananya diluncurkan mulai 5 Juni 2025.
Potongan harga ini akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).
4. Diskon tiket transportasi umum
Diskon tiket transportasi umum juga menjadi salah satu program paket ekonomi yang akan diluncurkan 5 Juni 2025.
Diskon yang dimaksud mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah bulan Juni dan Juli 2025.
5. Diskon tarif tol
GAGAL BAYAR, BSU Dinyatakan Tak Layak, 35 Anggota DPRD Purwakarta Kembalikan Dana ke Negara |
![]() |
---|
Insentif Guru Non-ASN Dibayarkan Lagi! Segera Cek Jadwal, Persyaratan dan Cara Cek GTK 2025 di Sini |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Pendaftaran DT‑SEN Terbaru untuk Bantuan Sosial Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Begini Cara Daftar KIP Kuliah Kemenag 2025: Lengkap Beserta Kuota, Jadwal dan Besaran Bantuan |
![]() |
---|
Duh Gusti! BSU untuk Pekerja Bergaji Rendah, Kok 35 Anggota DPRD Purwakarta Dapat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.