Warga Dua Desa di Kecamatan Luragung Kuningan Geruduk Kantor Camat, Ternyata Ini Penyebabnya

Sejumlah warga dari dua desa di Luragung, Kuningan, mendatangi kantor kecamatan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
KECAMATAN LURAGUNG - Pertemuan di kantor Kecamatan Luragung, Kuningan, Senin (26/5/2025). Sejumlah warga mendatangi kantor kecamatan meminta galian pasir yang sempat ditutup dibuka kembali. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Sejumlah warga Desa Sindangsuka dan Desa Dukuh Maja, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan meminta galian pasir PT Patriot Bangun Karya di Desa Sindangsuka untuk dibuka kembali. 

Hal itu setelah sebelumnya dilakukan penutupan oleh Pemerintah Provinsi Jabar, akibat aduan masyarakat.

Terpantau di halaman kantor Kecamatan Luragung, perwakilan kedua desa tersebut mengunjungi kantor pelayanan pemerintah hingga mendapat sambutan dari Camat Luragung Ade Wibawa yang didampingi Kapolsek Luragung Iptu Tofan Alamsyah, dan Danramil Luragung Kapten Inf Aam Rahman termasuk pemilik galian pasir H Yudi Wahyudi.

Ketua Karang Taruna Desa Sindangsuka, Tedi Susanto, mengatakan sangat menyayangkan jika lokasi galian pasir tersebut ditutup.

"Karena selama ini, ada 30 warga yang menggantungkan hidupnya dengan mengais rezeki di lokasi galian," ucapnya.

"Sudah 4 hari galian tersebut ditutup. Kami keberatan dengan penutupan tersebut, karena ada banyak warga yang ikut kerja di sana," kata Tedi 

Tedi juga menyebutkan bahwa pihak pengusaha galian telah memberikan kontribusi sosial berupa mobil siaga untuk kebutuhan warga. 

"Namun, dengan terhentinya operasional, pembayaran cicilan kendaraan tersebut pun dikhawatirkan tersendat," katanya.

Hal senada diungkapkan warga dari Desa Sindangsuka, Ading Kardi.

Ia mengharapkan lokasi galian pasir tersebut segera dibuka. 

"Ada sebagian warga Desa Dukuh Maja juga yang turut bergantung hidupnya dengan mencari rezeki di lokasi galian. Kami juga berharap agar dapat dibuka Kembali lokasi galian tersebut,” kata Ading.

Sementara itu, Pemilik galian pasir H Yudi Wahyudi menyampaikan, galian pasir tersebut ditutup hanya sementara akibat ketidaklengkapan dokumen perizinan.

“Saya tentu memohon maaf atas kejadian ini ada beberapa warga dari Desa Sindangsuka dan Dukuhmaja kena efeknya terhadap ekonomi akibat penutupan ini," ujarnya.

Selain itu, tentu terdapat kesalahan karena belum melengkapi secara paripurna.

"Tadinya saya percaya kepada orang untuk mengurus izin, ternyata belum tuntas. Tapi ini menjadi pelajaran bagi saya,”  kata Yudi.

Yudi mengakui bahwa penutupan usaha terjadi karena dua faktor utama yaitu kelalaian dalam melengkapi dokumen perizinan dan adanya aduan dari pihak lain.

Sebenarnya proses penyempurnaan dokumen sedang berlangsung, namun waktu pembukaan kembali bergantung pada dua pihak yaitu dirinya dan pihak pengadu.

“Saya yakin tidak akan lama. Saya juga telah berkomunikasi dengan pihak yang mengadukan, dan kami berusaha menyelesaikan ini dengan baik,” kata Yudi.

Penutupan usaha ini dipicu oleh laporan dari warga yang merasa diserobot lahannya.

Yudi sebagai pengusaha menegaskan bahwa ia tidak ingin konflik ini diperuncing karena akan merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat sekitar yang bergantung pada usaha tersebut.

“Kami sudah bertemu dalam mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi, karena perizinan ini kan semua di provinsi. Meski belum ada titik temu, kami sepakat untuk terus berkomunikasi mencari solusi terbaik,” ujar Yudi.

Ketika ditanya tentang isu sengketa lahan, Yudi membantah adanya klaim penyerobotan.

“Mungkin karena miskomunikasi atau kurangnya informasi,” ucap Yudi.

Baca juga: Buntut Longsor Kawasan Cilengkrang, Ketua Komisi III DPRD Kuningan Didit Pamungkas Angkat Bicara

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved