Dugaan Pungli SMKN 13 Bandung
Ramai Soal Dugaan Pungli SMKN 13 Bandung, Begini Hasil Klarifikasi KCD Pendidikan Wilayah VII
Begini Hasil Klarifikasi KCD Pendidikan Wilayah VII Terkait Dugaan Pungli SMKN 13 Bandung
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII telah mengklarifikasi dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 13 Bandung.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah VII, Asep Yudi Mulyadi, mengatakan, komite dan kepala SMKN 13 Bandung telah dipanggil untuk diklarifikasi mengenai dugaan tersebut.
Menurut dia, hasil klarifikasi menyatakan pihak sekolah melakukan pungutan yang sifatnya sumbangan sukarela, dan sama sekali tidak ada paksaan kepada orang tua siswa.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 24 Mei 2025, Pasar Bangkir dan Depan Mess Samsat Indramayu
"Komite, kepala sekolah, dan wakil kepala sekolah menyampaikan sumbangan tersebut untuk menutupi biaya operasional yang tidak terkaver BOS maupun BOPD," ujar Asep Yudi Mulyadi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Jumat (23/5/2025).
Ia mengatakan, sumbangan itu juga hanya diminta ke orang tua siswa baru yang dinilai mampu, dan telah disepakati dalam rapat yang berlangsung pada Desember 2023.
Bahkan, dalam klarifikasi itu berita acara dan dokumentasi rapatnya pun telah ditunjukan saat klarifikasi di KCD Pendidikan Wilayah VII pada Rabu - Kamis (21-22/5/2025).
Baca juga: Viral Aksi Warga Kaliwulu Cirebon Mancing Lele di Jalan Rusak, DPRD: Anggaran Ada, Tunggu Apa Lagi?
"Di rapat itu, pihak sekolah memaparkan program kerja selama setahun, dan menyampaikan ada kekurangan biaya dari BOS maupun BOPD, sehingga diserahkan kepada orang tua siswa apakah ada yang ingin membantu," kata Asep Yudi Mulyadi.
Asep menyampaikan, kala itu sejumlah orang tua siswa berinisiatif untuk memberikan sumbangan yang nominalnya berbeda-beda dari mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Bahkan, pihak sekolah pun sama sekali tidak menagih kepada orang tua siswa yang dalam rapat tersebut menyatakan ingin menyumbang, dan menyebutkan nominal besarannya.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini di Jabodetabek dan Provinsi Banten Anjlok Lagi, 1 Gram Jadi Segini
"Sumbangan tidak diwajibkan kepada seluruh orang tua siswa, karena hanya beberapa (orang tua siswa) yang diundang dan hadir di rapat tersebut, bahkan orang tua siswa kurang mampu tidak diundang, tidak diminta (sumbangan) juga," ujar Asep Yudi Mulyadi.
Asep mengatakan, komite SMKN 12 Bandung juga telah mengetahui larangan memungut SPP bulanan dari siswa setelah adanya BOPD seperti yang tertuang dalam Pergub Nomor 97 Tahun 2022.
Namun, dalam pergub tersebut sekolah masih diperbolehkan memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi memberikan sumbangan untuk kebutuhan kegiatan belajar mengajar.
"Makanya, SMKN 13 Bandung menyampaikan ke orang tua siswa barangkali ada yang mau menyumbang terkait program kegiatan yang tidak terakomodir dalam BOS maupun BOPD," kata Asep Yadi Mulyadi.
Tugu Berdiri di Puncak Gunung Ciremai, Tokoh Budaya Sunda Sampaikan Tanggapan |
![]() |
---|
Ternyata Ini Penyebab Kabupaten Kuningan Masuk Kota tak Layak Anak, Jawa Barat Berstatus Provila |
![]() |
---|
Protes Warga Argasunya Cirebon, Bawa Air Lindi ke Balai Kota Dipakai Mengecat Tembok Plang Wali Kota |
![]() |
---|
PREDIKSI Super League Arema FC vs PSBS Biak, Singo Edan Siap Persembahkan Kemenangan di HUT ke-38 |
![]() |
---|
Polres Majalengka Punya Kasat Reskrim dan Kapolsek Majalengka Kota Baru, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.