Polisi Tangkap 3 Pelajar di Cirebon yang Tawuran, Korban Dikeroyok Depan Minimarket

Polisi menangkap para pelaku pengeroyokan di Tengahtani, Cirebon, yang videonya viral.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
KONFERENSI PERS - Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eki Iskandar memimpin konferensi pers Satreskrim Polres Cirebon Kota dalam kasus aksi tawuran berujung kekerasan di wilayah Tengah Tani. 

Proses pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan terhadap rekaman video untuk mengidentifikasi pelaku.

"Selanjutnya pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB atau kurang dari 1x24 jam berhasil mengamankan pelaku dari rumahnya masing-masing," katanya.

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis. 

"Adapun pasal yang kita kenakan, pertama itu undang-undang darurat membawa senjata tajam, yaitu hukumnya 10 tahun."

"Hukuman mereka berlapis dengan pasal tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, yaitu Pasal 170 ancamannya 9 tahun penjara," ujarnya. 

Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.

Kapolsek Kedawung Polres Cirebon Kota, Kompol Ahmad Nasori, sebelumnya juga membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Baca juga: Geng Motor Berulah di Cirebon, Pemuda Diseret dan Dikeroyok di Depan Minimarket

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved