Polisi Tangkap 3 Pelajar di Cirebon yang Tawuran, Korban Dikeroyok Depan Minimarket

Polisi menangkap para pelaku pengeroyokan di Tengahtani, Cirebon, yang videonya viral.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
KONFERENSI PERS - Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eki Iskandar memimpin konferensi pers Satreskrim Polres Cirebon Kota dalam kasus aksi tawuran berujung kekerasan di wilayah Tengah Tani. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tiga pelajar yang terlibat aksi tawuran brutal hingga menyebabkan seorang pemuda terluka parah berhasil diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Salah satu pelaku diketahui membacok leher korban dengan celurit hingga harus mendapat lima jahitan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian viral tersebut terjadi pada Rabu (21/5/2025) dini hari.

"Ya, hari ini kita (Polres Cirebon Kota) akan merilis terkait kejadian yang viral kemarin di daerah Kecamatan Tengahtani, pada tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB pagi," ujar Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (22/5/2025).

Menurutnya, tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ME, FH dan MR.

Ketiganya masih di bawah umur dan tercatat sebagai pelajar.

"Di dalam peristiwa viral itu, kami mengamankan 3 orang anak yang berhadapan dengan hukum."

"Atas inisial ME, FH dan MR, ini semua anak berhadapan dengan hukum ya karena masih di bawah umur dan anak sekolah," ucapnya. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui ME ikut tawuran sambil membawa kayu dan celurit.

FH turut dalam konvoi namun tidak ikut melakukan pemukulan, sedangkan MR menyabetkan celurit ke bagian punggung korban satu kali.

"Untuk korban sendiri mengalami luka bacok di leher bagian belakang dan dijahit sebanyak 5 jahitan," ujar dia.

Aksi kekerasan tersebut diketahui sempat terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

Dalam video itu, terlihat enam orang pelaku menyeret seorang pemuda dari depan sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.

Korban yang mengenakan sweater biru itu dipukuli dan ditendang secara brutal, bahkan ada yang mengacungkan senjata tajam berukuran besar.

Proses pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan terhadap rekaman video untuk mengidentifikasi pelaku.

"Selanjutnya pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB atau kurang dari 1x24 jam berhasil mengamankan pelaku dari rumahnya masing-masing," katanya.

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis. 

"Adapun pasal yang kita kenakan, pertama itu undang-undang darurat membawa senjata tajam, yaitu hukumnya 10 tahun."

"Hukuman mereka berlapis dengan pasal tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, yaitu Pasal 170 ancamannya 9 tahun penjara," ujarnya. 

Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.

Kapolsek Kedawung Polres Cirebon Kota, Kompol Ahmad Nasori, sebelumnya juga membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Baca juga: Geng Motor Berulah di Cirebon, Pemuda Diseret dan Dikeroyok di Depan Minimarket

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved