Perawat Lecehkan Pasien

Perawat di Cirebon yang Lecehkan Pasien di Ruang Isolasi Akhirnya Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Polisi menetapkan DS, perawat yang melakukan pelecehan terhadap pasien menjadi tersangka.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
TERSANGKA - Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota akhirnya menetapkan mantan perawat RS Pertamina Cirebon berinisial DS (41) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien anak disabilitas di bawah umur. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (17/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota akhirnya menetapkan mantan perawat RS Pertamina Cirebon berinisial DS (41) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien anak disabilitas di bawah umur.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (17/5/2025).

“Ya, kami menetapkan terlapor atas nama DS (31) atas dugaan pelecehan terhadap pasien anak disabilitas di bawah umur di salah satu rumah sakit di Kabupaten Cirebon wilayah hukum kami,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, bahwa proses hukum telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan DS sebagai tersangka.

“Adapun kita telah menetapkan tersangka ya, jadi proses ini sudah naik ke proses penyidikan, karena alat bukti yang sudah cukup."

"Sudah kita naikkan status pada terlapor ini menjadi tersangka,” ucapnya.

Menurut Eko, korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial S (16) yang dirawat di ruang isolasi rumah sakit pada 20 hingga 26 Desember 2024.

Selama masa perawatan, korban diduga mendapat perlakuan tidak pantas sebanyak tiga kali oleh tersangka.

Kasus ini mulai terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, NH (38), pada akhir April 2025.

“Anak saya cerita, ‘Ma, itu dokter yang di rumah sakit pernah masukin anunya ke saya.’ Saya tanya, ‘Dokter yang mana?’ Ternyata itu perawat,” jelas NH, saat diwawancarai media beberapa waktu lalu. 

NH mengatakan, pihak keluarga sempat mengikuti tiga kali mediasi dengan pihak rumah sakit, namun tidak menemukan penyelesaian.

Akhirnya, laporan resmi dilayangkan ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025.

“Harapannya minta keadilan anak saya aja, kasihan, traumanya seumur hidup. Anak saya suka teriak-teriak sendiri, ngelamun sendiri,” ucapnya.

Kapolres menambahkan, sebanyak 24 orang saksi telah diperiksa dan 15 dokumen penting telah disita sebagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban saat kejadian dan dokumen jadwal kerja tersangka saat bertugas di rumah sakit.

“Yang paling penting ini adalah terkait dengan jadwal piket yang bersangkutan, karena tersangka ini sebagai perawat."

"Sudah kita klopkan, ya sudah kita sinkronkan dengan semua alat bukti yang kita dapatkan dan juga keterangan saksi,” jelas Eko.

DS dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam pantauan saat konferensi pers, DS dihadirkan mengenakan kaos tahanan berwarna biru dan tampak tertunduk lesu dengan wajah tertutup masker.

Sementara itu, Humas RS Pertamina Cirebon, Ruswadi, menyebut pihak rumah sakit menerima aduan dugaan pelecehan pada 29 April 2025 lalu, meski kejadian disebut-sebut terjadi pada Desember 2024.

"Ya, soal adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum perawat RS Pertamina Cirebon, memang ini kita ada aduan tanggal 29 April."

"Di mana, pada waktu itu ada tamu ke sini mengadukan, tapi kejadiannya bulan Desember 2024," ujar Ruswadi saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/5/2025).

Terkait status oknum perawat yang dilaporkan, Ruswadi menegaskan, bahwa kontrak kerja DS memang tidak diperpanjang sejak 30 April 2025 karena alasan kinerja.

"Penilaian di 6 bulan sebelumnya, beliau kan masih karyawan kontrak itu kinerjanya kurang."

"Jadi satu bulan sebelumnya si karyawan ini sudah dipanggil, bahwa tidak akan diperpanjang."

"Artinya tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut, memang murni karena kinerja," ucap dia.

Ia juga membenarkan telah dilakukan beberapa kali mediasi antara pihak korban dan rumah sakit, namun tidak membuahkan hasil.

"Kalau soal mediasi, memang sudah kita lakukan di beberapa kali pertemuan cuma tidak mencapai titik temu."

"Alasannya, si korbannya merasa, si pelaku tidak merasa, saling bantah," katanya. 

Baca juga: RS Pertamina Cirebon Buka Suara Soal Dugaan Pelecehan Oleh Perawat, Pelaku Tak Diperpanjang Kontrak

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved