Markas Motor Curian di Cikalahang Cirebon Terbongkar, Polisi Temukan STNK dan Motor Tanpa Identitas

Satreskrim Polresta Cirebon berhasil membongkar markas motor hasil curian di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PENADAHAN MOTOR - Pria berinisial AS, pelaku penadahan motor saat diinterogasi Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil membongkar markas motor hasil curian di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.


Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti mulai dari motor tanpa identitas, STNK segambreng hingga alat-alat yang digunakan untuk memodifikasi identitas kendaraan.


Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/7/IV/2025 tertanggal 26 April 2025.

Baca juga: Buruh di Cirebon Simpan Uang Palsu Rp 2,9 Juta di Teras Rumah, Sudah Dibelanjakan ke Warung


“Ya, kami Polresta Cirebon melakukan pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Cirebon, yaitu kasus penadahan,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (14/5/2025) sore. 


Sumarni menjelaskan, lokasi kejadian pencurian awal berada di halaman Masjid Baitul Hidayah, Desa Ciledug, Kecamatan Ciledug Kulon, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.


Motor hasil curian itu kemudian dibawa ke rumah pelaku di Blok 3 RT 003 RW 003, Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang.


Dalam penggerebekan, polisi menangkap tersangka berinisial AS, yang diduga kuat sebagai pelaku penadahan sekaligus pemalsuan nomor rangka dan mesin kendaraan.


“Pelaku berinisial AS mencetak ulang nomor rangka dan nomor mesin kendaraan."


"Sepeda motor yang dilakukan cetak ulang tersebut diduga merupakan hasil curian,” ucapnya.

Baca juga: Janji Manis Berujung Tangis, Polisi Gadungan Tipu Wanita Plumbon Cirebon, Korban Rugi Rp 50 Juta


Salah satu kendaraan yang teridentifikasi adalah sepeda motor Honda Vario dengan nomor rangka MH1JFJ117EK289626 dan nomor mesin JFJ1E1284925.


Motor itu terkonfirmasi sebagai hasil pencurian di Desa Ciledug.


Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit sepeda motor berbagai jenis dan warna dalam kondisi rusak atau tanpa identitas, 30 lembar STNK sepeda motor, satu unit palu, satu mata obeng runcing, satu lembar amplas dan satu unit bor listrik.


“Yang lainnya masih dikembangkan,” jelas dia. 


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 480 dan atau 481 KUHP tentang penadahan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved