Kakek di Majalengka Sebar Video Syur

BREAKING NEWS- Kakek Penyebar Video Asusila di Majalengka Ditangkap, Korban Sampai Pindah Kampung

Kakek Penyebar Video Asusila di Majalengka, Korban Sampai Pindah Kampung Karena Malu

|
TribunCirebon.com / Adim Mubaroq
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo mengungkapkan Kakek Penyebar Video Asusila di Majalengka, Korban Sampai Pindah Kampung Karena Malu 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang kakek di Majalengka, Jaya Rahmat (50), kini resmi menjadi tersangka setelah menyebarkan video asusila bersama mantan istri sirinya, M, (45).

Jaya sempat mengaku memiliki 400 video, namun setelah penyelidikan, polisi menemukan hampir 700 video asusila yang disebarkan melalui WhatsApp kepada beberapa orang, termasuk anak dan tetangga korban.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, mengungkapkan, kejadian ini bermula dari hubungan suami-istri siri yang terjalin antara JR dan korban selama sekitar delapan bulan. 

Baca juga: Cirebon Jadi Penyumbang Serapan Beras Bulog Terbesar di Jawa Barat, Segini Hasilnya

Namun, hubungan itu berakhir setelah anak korban tidak menyetujui kelanjutan hubungan tersebut. Korban merasa tertekan, mengganti nomor telepon dan memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut.

"Korban merasa sangat malu setelah video-video asusila yang mereka buat bersama disebarkan ke orang-orang terdekatnya. Bahkan, korban sampai pindah dari kampung tempat tinggalnya demi menghindari rasa malu," kata Ari di Mapolres Majalengka, Rabu (14/5/2025) malam.

Jaya yang tidak terima dengan keputusan tersebut, mulai mencari-cari nomor telepon korban dan ketika gagal menemukannya, ia pun mengirimkan video-video tersebut kepada anak dan beberapa tetangga korban. Akibatnya, warga sekitar merasa terguncang dan resah.

Baca juga: Harga Emas Antam-UBS-Galeri24 Hari Ini di Cirebon dan Bekasi Kompak Anjlok Jadi Segini

"Korban melaporkan hal ini kepada kami setelah merasa tertekan dan terpaksa pindah kampung. Kami segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada hari Jumat kemarin," ujar Ari.

Meski Jaya mengklaim ia tidak bermaksud menjual video tersebut, melainkan hanya untuk memancing korban agar menghubunginya kembali, polisi tetap menilai perbuatannya melanggar hukum serius. 


Polisi mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menyebarkan konten pribadi, terutama yang berisi unsur asusila.

Baca juga: Provinsi Jawa Timur Usulkan 2 Pemekaran Provinsi dan 1 Kabupaten Baru, Ini Daftar Lengkapnya

"Kami mengimbau agar saksi-saksi yang menerima video dari tersangka tidak mengedarkannya ke media sosial atau ke pihak lain. Penyebaran konten asusila dapat berakibat pada tindakan hukum," tegas Ari.

Tersangka JR kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

"Kondisi korban saat ini baik-baik saja, meski kejadian ini jelas memberi dampak psikologis yang mendalam. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa tersangka mendapat hukuman yang setimpal," pungkas Ari.  


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved