Selebiritis
Netizen Sebut Ijab Kabul Maxime Bouttier Tidak Sah Karena Tidak Satu Tarikan Nafas, Ini Kata Ulama
Prosesi akad nikah keduanya berlangsung khidmat di Como Shambhala Estate di Gianyar, Bali, Rabu (7/5/2025).
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
"Tidak perlu satu nafas. Terlalu mendramatisir. Tidak perlu mulus 100 persen kalau tersendat-sendat tapi maknanya dapat, tidak ada masalah," kata Ust Muhammad Nuzul Dzikri LC, dalam sebuah kajian yang juga diunggah di Youtube.
Sementara Ustaz Ahmad Sarwat mengatakan aturan pengucapan ijab kabul dalam satu nafas tidak ada dasarnya dalam Islam
"Tidak ada dalil yang mengharuskan begitu. Itu kreatifitas penghulu saja kerena biar ada seru-serunya. Termasuk baca sahadat. Apalagi kalau disuruh minta izin dengan bapaknya (dalam prosesi ijab kabul). Itu dibikin-bikin. Tapi kalau pada suka ya enggak apa-apa," ujarnya.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Budi Jaya Putra turut menjelaskan bahwa pengucapan ijab maupun kabul tidak perlu dalam satu tarikan nafas. Hal tersebut berdasarkan prinsip taysir atau kemudahan dalam beragama (QS. al-Hajj: 78 dan QS. al-Baqarah: 185). Dari Anas r.a. (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: “Mudahkanlah, jangan mempersulit! Berikan kabar gembira, jangan membuat mereka lari!” (Muttafaqun ‘Alaih).
Para ulama tidak ada yang menyebut bahwa pengucapan akad nikah harus dengan satu nafas. Hanya yang menjadi pembahasan adalah apakah antara ijab dan kabul tidak boleh ada jeda, atau tidak mengapa ada jeda.
Sebagian ulama mengharuskan tidak boleh jeda. Artinya setelah kata terakhir dalam ijab, maka pengantin pria harus langsung menyambungnya. Jika ada jeda maka dianggap akad nikah tidak sah.
Dalam menulis dalam kolom tanya jawabnya di lama konsultasisyariah, bahwa: ”Syafiiyah dan Malikiyah mempersyaratkan harus segera. Namun tidak masalah jika ada pemisah ringan, yang tidak sampai dianggap telah memutus sikap ’segera’ dalam menyampaikan qabul.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).
"Karena itu, sebagian ulama syafiiyah melarang, ketika antara ijab dan qabul diselingi dengan ucapan apapun yang tidak ada hubungannya dengan akad nikah," sebut Ustaz Ammi.
Sementara, menurutnya, ulama Hambali dan Hanafi tidak mempersyaratkan harus segera, selama ijab qabul masih dianggap terjadi dalam satu majlis. Sehingga ketika ada salah satu yang tidak konsentrasi ijab qabul dan melakukan aktivitas lain yang mengubah konteks pembicaraan, akad nikah tidak sah.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
| Intip Gaji Nia Pengasuh Kamari, Dipecat Karena Tak Becus Jaga Anak Jennifer Coppen |
|
|---|
| Ahmad Dhani Tegaskan Tak Ada Royal Wedding di Acara Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju, Akui Duit Habis |
|
|---|
| Ruben Onsu Sindir Sosok Pria yang Dekati Sarwendah, Singgung Batasan ke Anak-anaknya |
|
|---|
| Asisten Ayu Ting Ting Ngamuk, Tak Terima Sang Pedangdut Dijodohkan: Please Berhenti |
|
|---|
| Ivan Gunawan Cari Jodoh, Ungkap Kriteria Calon Istri Pilih Kalangan Konglomerat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.