Selebiritis

Netizen Sebut Ijab Kabul Maxime Bouttier Tidak Sah Karena Tidak Satu Tarikan Nafas, Ini Kata Ulama

Prosesi akad nikah keduanya berlangsung khidmat di Como Shambhala Estate di Gianyar, Bali, Rabu (7/5/2025).

yt
LUNA MAYA MAXIME MENIKAH - Luna Maya dan Maxime Bouttier akhirnya resmi menikah. 

TRIBUNCIREBON.COM - Luna Maya dan Maxime Bouttier akhirnya resmi menikah.

Pernikahan keduanya berlangsung khidmat.

Prosesi akad nikah keduanya berlangsung khidmat di Como Shambhala Estate di Gianyar, Bali, Rabu (7/5/2025).

Maxime Bouttier mengucapkan ijab kabul dengan lancar di hadapan Irwan Mussry dan Raffi Ahmad yang bertindak sebagai saksi.

Dalam ijab kabul tersebut Maxime Bouttier menikahi Luna Maya dengan maskawin berupa logam mulia seberat 7,5 gram dan uang tunai 2.025 dollar AS.

"Saya terima nikah dan kawinnya Luna Maya Sugeng binti almarhum Uut Bambang Sugeng dengan maskawin tersebut 7,5 gram logam mulia dan uang 2.025 USD dibayar tunai," kata Maxime sambil menjabat tangan kakak pertama Luna Maya, Tipi Jabrik, wali nikah Luna.

Namun, ditengah rasa bahagia tersebut, ada sejumlah warganet yang malah berkomentar perihal ijab kabul yang dilakukan Maxime Bouttier suami Luna Maya.

Yang mana, dalam salah satu unggahan di akun gossip di Threads, memperlihatkan momen sakral ijab kabul Maxime Bouttier.

Namun, ada seorang warganet yang malah fokus hingga berkomentar perihal cara ijab kabul Maxime tersebut.

"Bukannya klo ijab qobul satu tarikan nafas ya..? Kok ini ada jedah nafasnya... Gmn sih penghulunya?.." tulis @irena.az***

Tentu, hal itu sontak menjadi perdebatan warganet lain yang mana ijab kabul satu tarikan nafas tidak wajib dilakukan.

Lantas, benarkan ijab kabul harus dilaksanakan dalam satu tarikan nafas?

Baca juga: Luna Maya dan Maxime Bouttier Menikah Hari Ini di Gianyar Bali

Ketentuan Ijab Kabul

Dalam prosesi ijab kabul saat akad nikah sering terjadi sang mempelai pria harus mengulang pengucapan kabul karena kesulitan lantaran merasa harus menuntaskan ucapan dalam satu tarikan nafas.

Padahal hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Dalam syariat Islam, sebenarnya tidak ada dalil yang mengharuskan seorang pria mengucapkan kabul dalam satu tarikan nafas.

"Tidak perlu satu nafas. Terlalu mendramatisir. Tidak perlu mulus 100 persen kalau tersendat-sendat tapi maknanya dapat, tidak ada masalah," kata Ust Muhammad Nuzul Dzikri LC, dalam sebuah kajian yang juga diunggah di Youtube.

Sementara Ustaz Ahmad Sarwat mengatakan aturan pengucapan ijab kabul dalam satu nafas tidak ada dasarnya dalam Islam

"Tidak ada dalil yang mengharuskan begitu. Itu kreatifitas penghulu saja kerena biar ada seru-serunya. Termasuk baca sahadat. Apalagi kalau disuruh minta izin dengan bapaknya (dalam prosesi ijab kabul). Itu dibikin-bikin. Tapi kalau pada suka ya enggak apa-apa," ujarnya.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Budi Jaya Putra turut menjelaskan bahwa pengucapan ijab maupun kabul tidak perlu dalam satu tarikan nafas. Hal tersebut berdasarkan prinsip taysir atau kemudahan dalam beragama (QS. al-Hajj: 78 dan QS. al-Baqarah: 185). Dari Anas r.a. (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: “Mudahkanlah, jangan mempersulit! Berikan kabar gembira, jangan membuat mereka lari!” (Muttafaqun ‘Alaih).

Para ulama tidak ada yang menyebut bahwa pengucapan akad nikah harus dengan satu nafas. Hanya yang menjadi pembahasan adalah apakah antara ijab dan kabul tidak boleh ada jeda, atau tidak mengapa ada jeda.

Sebagian ulama mengharuskan tidak boleh jeda. Artinya setelah kata terakhir dalam ijab, maka pengantin pria harus langsung menyambungnya. Jika ada jeda maka dianggap akad nikah tidak sah.

Dalam menulis dalam kolom tanya jawabnya di lama konsultasisyariah, bahwa: ”Syafiiyah dan Malikiyah mempersyaratkan harus segera. Namun tidak masalah jika ada pemisah ringan, yang tidak sampai dianggap telah memutus sikap ’segera’ dalam menyampaikan qabul.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).

"Karena itu, sebagian ulama syafiiyah melarang, ketika antara ijab dan qabul diselingi dengan ucapan apapun yang tidak ada hubungannya dengan akad nikah," sebut Ustaz Ammi.

Sementara, menurutnya, ulama Hambali dan Hanafi tidak mempersyaratkan harus segera, selama ijab qabul masih dianggap terjadi dalam satu majlis. Sehingga ketika ada salah satu yang tidak konsentrasi ijab qabul dan melakukan aktivitas lain yang mengubah konteks pembicaraan, akad nikah tidak sah. 

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved