Hampir 50 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Potensi Tersangka Kasus Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon

Penanganan kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon terus menunjukkan perkembangan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
DUGAAN KORUPSI DANA PIP - Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi buka suara soal dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon 


Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon menyatakan kasus dugaan pemotongan dana PIP di SMAN 7 telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak April 2025.


Indikasi tindak pidana diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup, bahkan disebut-sebut melibatkan oknum dari partai politik.


“Penetapan tersangka memang belum, tapi karena sudah ada peristiwa hukum, maka prosesnya kami tingkatkan. Yang jelas, tim mungkin sudah mengantongi nama-nama,” ujar Slamet, Jumat (11/4/2025) lalu.


Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah keberanian seorang siswi kelas XII SMAN 7 Cirebon, Hanifah Kaliyah Ariij, yang secara terbuka mengungkap dugaan pemotongan dana PIP.


Hanifah mengaku bahwa setiap siswa penerima manfaat dipotong Rp 200 ribu.


“Banyak teman yang juga merasa kesusahan karena dana PIP-nya dipotong,” ujar Hanifah kepada Tribun, Kamis (20/2/2025).


Ia juga menyebut ada dugaan keterlibatan partai politik dalam pemotongan dana tersebut.

Kejari memastikan pengusutan akan terus dilanjutkan hingga tuntas, termasuk membuka peluang untuk menyeret pihak-pihak di luar lingkungan sekolah yang turut terlibat dalam dugaan praktik korupsi ini.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved