Hampir 50 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Potensi Tersangka Kasus Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon

Penanganan kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon terus menunjukkan perkembangan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
DUGAAN KORUPSI DANA PIP - Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi buka suara soal dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Penanganan kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon terus menunjukkan perkembangan signifikan.


Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah memeriksa hampir 50 orang saksi dan mulai melibatkan ahli dalam pengusutan kasus tersebut.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.


"Update terbaru soal penanganan PIP SMAN 7 Cirebon, kita masih tetap proses."


"Sampai dengan saat ini proses penyidikannya terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ujar Slamet dalam keterangannya kepada media, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Sering Bolos Hingga Tawuran, 19 Siswa ‘Nakal’ Dari Indramayu Dikirim ke Barak Militer Untuk Dibina

Baca juga: Kasusnya Naik ke Penyidikan, 500 Siswa SMAN 7 Cirebon Jadi Korban Pemotongan Dana PIP Rp 200 Ribu


Menurut Slamet, tahapan saat ini masih berada pada proses pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan.


“Jumlah saksi ada pertambahan, total keseluruhan hampir 50 orang."


"Kita juga masih menunggu saksi-saksi dari Kementerian, karena ini kan program dari pusat,” ucapnya.


Tak hanya itu, tim penyidik juga mulai melibatkan sejumlah ahli untuk mendalami berbagai aspek teknis dan hukum terkait program PIP.


“Tim sudah mulai coba memanggil beberapa ahli untuk dimintai keterangan terkait keahlian mereka, dihubungkan dengan pelaksanaan PIP SMA Negeri 7."


"Ada ahli pidana, ahli keuangan negara dan nanti juga ada ahli auditor untuk membantu menghitung dan menentukan kerugian keuangan negara,” jelas dia. 

Baca juga: BREAKING NEWS- Ruko Sembako di Rawadalem Indramayu Dilalap si Jago Merah, Pemilik Rugi Rp300 Juta


Pihak Kejari juga telah bersurat kepada Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk meminta bantuan ahli auditor.


“Ketika ini sudah selesai dilakukan, potensi penetapan tersangka bisa segera dilakukan."


"Ketika alat bukti semua sudah dikumpulkan dan unsur-unsur tindak pidana sudah terpenuhi, maka kita akan menetapkan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan PIP SMA 7 Cirebon,” katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved