Cabuli Murid SD-SMP Dengan Modus 'Pengobatan', Oknum Guru Silat di Purwakarta Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial PY (54) di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, ditangkap polisi
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Seorang pria berinisial PY (54) di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli dua perempuan yang masih di bawah umur.
Aksi bejat ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengatakan bahwa pelaku adalah guru yang melatih bela diri silat.
Baca juga: Jelang Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi, Jalanan Cirebon Timur Diwarnai Spanduk Protes Warga
"Pelaku adalah pelatih silat, ngelatih di kampung, semacam membuka pelatihan pribadi, bukan perguruan. Pelaku juga tidak terdaftar di IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia)," ujar Arwin saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Senin (5/5/2025).
Ia menyebutkan, pelaku menggunakan modus mengaku bisa menyembuhkan sakit perut korban. Aksi tersebut, kata Arwin, berlangsung pada Maret 2025 lalu.
Dengan dalih pengobatan, lanjut di, PY memijat dan meraba bagian tubuh terlarang para korbannya yang masih berstatus pelajar SD dan SMP.
Perbuatan pelaku PY ini pun, kata dia, dilakukan di lakosi tempat berbeda-beda, yakni pertama di kediaman rumah pelaku PY dan yang kedua di rumah korban.
Baca juga: Meski Persib Dipastikan Juara, Klok Tetap Ingin Menang Lawan Barito dan Merayakannya Bersama Bobotoh
"Korban tidak melawan karena mengira itu bagian dari proses penyembuhan. Pelaku juga meminta mereka diam dan tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun," ucap Arwin.
Tak hanya pencabulan, ia menyebutkan bahwa PY juga melakukan bujuk rayu untuk memaksa korban melakukan persetubuhan.
Polisi telah mengamankan PY dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain," ucap Arwin.(*)
Seorang Pedagang Alami Luka Bakar, 20 Kios Oleh-oleh di Bungursari Purwakarta Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Puluhan Kios Oleh-oleh Bungursari Hangus Terbakar, Pemkab Purwakarta Siapkan Rehabilitasi Total |
![]() |
---|
Puluhan Kios Oleh-oleh di Bungursari Purwakarta Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Update Oknum Guru SD di Cirebon Diduga Lecehkan Murid, BKPSDM Pastikan Pelaku Dipecat Tak Hormat |
![]() |
---|
Oknum Guru yang Lecehkan Murid di Cirebon, Sudah Ditangkap? Begini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.