Cabuli Murid SD-SMP Dengan Modus 'Pengobatan', Oknum Guru Silat di Purwakarta Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial PY (54) di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, ditangkap polisi
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Seorang pria berinisial PY (54) di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli dua perempuan yang masih di bawah umur.
Aksi bejat ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengatakan bahwa pelaku adalah guru yang melatih bela diri silat.
Baca juga: Jelang Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi, Jalanan Cirebon Timur Diwarnai Spanduk Protes Warga
"Pelaku adalah pelatih silat, ngelatih di kampung, semacam membuka pelatihan pribadi, bukan perguruan. Pelaku juga tidak terdaftar di IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia)," ujar Arwin saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Senin (5/5/2025).
Ia menyebutkan, pelaku menggunakan modus mengaku bisa menyembuhkan sakit perut korban. Aksi tersebut, kata Arwin, berlangsung pada Maret 2025 lalu.
Dengan dalih pengobatan, lanjut di, PY memijat dan meraba bagian tubuh terlarang para korbannya yang masih berstatus pelajar SD dan SMP.
Perbuatan pelaku PY ini pun, kata dia, dilakukan di lakosi tempat berbeda-beda, yakni pertama di kediaman rumah pelaku PY dan yang kedua di rumah korban.
Baca juga: Meski Persib Dipastikan Juara, Klok Tetap Ingin Menang Lawan Barito dan Merayakannya Bersama Bobotoh
"Korban tidak melawan karena mengira itu bagian dari proses penyembuhan. Pelaku juga meminta mereka diam dan tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun," ucap Arwin.
Tak hanya pencabulan, ia menyebutkan bahwa PY juga melakukan bujuk rayu untuk memaksa korban melakukan persetubuhan.
Polisi telah mengamankan PY dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain," ucap Arwin.(*)
TPA Cikolotok Kritis, Kapasitas Daya Tampungnya Tinggal 40 Persen, DLH Purwakarta Buka Suara |
![]() |
---|
Ade Akting Saat lihat Dea Permata Tewas Bersimbah Darah, Pukul-pukul Kepala dan Minta Maaf |
![]() |
---|
Detik-detik Dea Permata Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suaminya Ungkap 5 Kejanggalan |
![]() |
---|
Pembantu Habisi Nyawa Dea Permata di Purwakarta, Suami Korban Ungkap Ancaman Karangan Pelaku |
![]() |
---|
Ini Motif Ibu Muda di Purwakarta Dirampas Nyawanya oleh Pembantu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.