Tamu Dinas Wajib Mampir ke Mall UKM, Cara Baru Pemkot Cirebon Promosikan Produk Lokal

Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, kini punya cara baru dalam mempromosikan produk-produk lokal.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
MALL UMKM - Potret Mall UKM atau Kantor DKUKMPP yang berlokasi di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 20, Kota Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, kini punya cara baru dalam mempromosikan produk-produk lokal.


Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 441/DKUKMPP/2025, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diimbau untuk menerima kunjungan tamu kedinasan di Mall UKM Kota Cirebon.


Kebijakan ini diterbitkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) sekaligus mendorong kemandirian UKM daerah.


“SE ini bersifat imbauan, sebagai langkah membangun dan memberdayakan UKM agar lebih tangguh dan mandiri,” ujar Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman saat dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).

Baca juga: Bupati Cirebon Sentil Guru di Hardiknas 2025: Masa Depan Bangsa Ada di Tangan Anda


Iing menjelaskan, setiap OPD dianjurkan menerima kunjungan tamu kedinasan di Mall UKM atau Kantor DKUKMPP yang berlokasi di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 20, Kota Cirebon.


“Kegiatan penerimaan tamu dinas juga diarahkan untuk sekaligus mempromosikan produk-produk lokal Kota Cirebon yang ditampilkan di Mall UKM,” ucapnya.


Menurut Iing, Mall UKM menjadi ruang promosi terpadu bagi beragam produk unggulan dari pelaku UKM binaan daerah.


Mall tersebut buka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB dan terbuka untuk umum, termasuk tamu dari luar daerah yang berkunjung dalam rangka kerja dinas.


“Selain menjual oleh-oleh khas daerah, Mall UKM juga menyediakan produk-produk yang dapat dijadikan suvenir dalam kunjungan dinas,” jelas dia.


Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa konsumsi untuk tamu dibebankan kepada OPD penerima atau pihak tamu yang datang.


Adapun bukti visum atau pengesahan kunjungan, wajib dilakukan di Mall UKM atau Kantor DKUKMPP sebagai bagian dari prosedur administrasi.


“Respons dari tamu yang sudah datang ke Mall UKM sangat positif."


"Banyak yang terinspirasi dengan konsep pemberdayaan UKM yang kami terapkan,” katanya. 

Baca juga: Murid MI di Cirebon Jadi Korban Penipuan Berkedok Guru Baru, 6 Orang Kehilangan Perhiasan


Ia berharap inisiatif ini dapat memperkuat promosi produk lokal sekaligus membuka peluang industri baru di daerah.


“Ini langkah kecil tapi strategis untuk membesarkan pelaku UKM dan meningkatkan rasa bangga terhadap produk buatan sendiri,” ujarnya. 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved