Jalur Zonasi Bakal Diganti Pada PPDB Cirebon 2025, Sekolah Wajib Tampung Warga Dalam Satu Desa

Disdik Kabupaten Cirebon memastikan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 akan diubah

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PPDB 2025 - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H. Ronianto buka suara soal PPDB 2025 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon memastikan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 akan diubah menjadi sistem domisili.


Dengan sistem ini, sekolah diwajibkan mengakomodir siswa-siswi yang berdomisili di desa tempat sekolah itu berada.


Perubahan ini dilakukan sebagai hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya, terutama dalam menanggapi aspirasi masyarakat dan pemerintah desa.

Baca juga: Ratusan Siswa SMPN 35 Bandung yang Diduga Sempat Keracunan Dipastikan Sudah Masuk Kembali


“PPDB 2025 pada prinsipnya tidak banyak berubah dari tahun sebelumnya, tapi jalur zonasi akan diganti menjadi jalur domisili."


"Sekolah harus mengakomodir warga desa tempat kedudukan sekolah itu,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, saat dikonfirmasi media, Jumat (2/5/2025). 


Ia menjelaskan, pada sistem zonasi sebelumnya, acuan penerimaan siswa menggunakan titik koordinat atau jarak terdekat. 


Sementara sistem domisili lebih menitikberatkan pada administrasi tempat tinggal siswa yang berada dalam satu desa dengan lokasi sekolah, meskipun secara jarak bisa lebih jauh dari desa lain.


“Ini bagian dari memenuhi keinginan pemerintah desa yang sering kali warganya tidak tertampung, padahal sekolah itu ada di desanya sendiri,” ucapnya.


Meski demikian, Ronianto mengaku pihaknya belum bisa memastikan berapa persen kuota penerimaan untuk jalur domisili, maupun jalur-jalur lainnya.


“Kita masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup)."


"Perbupnya belum keluar, tapi secara prinsip kita siap menjalankan sistem ini,” jelas dia.


Ronianto juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan PPDB di Kabupaten Cirebon dalam beberapa tahun terakhir berjalan sukses, terutama karena berhasil menghilangkan praktik ‘titip menitip’.


“Beberapa sekolah yang dulu kurang diminati sekarang jumlah siswanya meningkat."


"Misalnya, SMPN 2 Kaliwedi yang biasanya hanya buka 3 rombel, kini bisa buka 5 rombel,” katanya.

Baca juga: Misi Ganda Persib Bandung di Kandang Malut United, Klok Cs Bakal Tampil dengan Motivasi Berlipat


Ia menyebutkan, satu sekolah maksimal bisa membuka 11 rombongan belajar (rombel) dengan standar 32 siswa per rombel.


Namun sekolah juga diperbolehkan menambah hingga maksimal 36 siswa per rombel.


“Kalau merujuk aturan Kementerian sebenarnya bisa sampai 48 siswa per rombel, tapi kita menyesuaikan dengan kondisi sekolah swasta, jadi kita batasi maksimal 36 siswa saja,” ujarnya. 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved