Rabu, 8 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Polemik Stadion Bima Cirebon, Bina Sentra Geram, Dispora Dinilai Langgar Etika dan Hukum

Polemik Dispora Kota Cirebon dengan Bina Sentra Football Academy terkait kerja sama pemanfaatan Stadion Bima

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
STADION BIMA CIREBON - Kuasa hukum Bina Sentra, Jihan Sandala buka suara soal Stadion Bima Cirebon, Selasa (29/4/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Polemik antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon dengan Bina Sentra Football Academy terkait kerja sama pemanfaatan Stadion Bima makin memanas.


Kuasa hukum Bina Sentra, Jihan Sandala, menilai Dispora telah melanggar etika bisnis dan bahkan berpotensi menabrak aturan hukum dalam implementasi kerja sama tersebut.


“Pak Kadis menyebutnya pinjam pakai, padahal dalam praktiknya stadion itu disewakan lagi ke pihak lain."


"Ini secara logika bisnis saja sudah bertentangan,” ujar Jihan kepada media, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Dispora Kota Cirebon Jawab Tudingan MoU Bermasalah Soal Stadion Bima: Prosedur Sedang Dibenahi


Menurut Jihan, kliennya yakni Subagja selaku pemilik Bina Sentra Football Academy telah mengeluarkan dana sebesar Rp 800 juta untuk merenovasi Stadion Bima sejak Oktober 2024.


Namun, tanpa koordinasi, Dispora disebut menyewakan stadion kepada pihak ketiga.


“Kalau kami yang merenovasi, lalu Dispora menyewakan ke pihak lain, kapan kami bisa balik modal? Ini sudah tidak sesuai secara logika bisnis, apalagi secara perjanjian,” ucapnya.


Lebih jauh, Jihan menyebut Kepala Dispora kurang memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian hukum yang semestinya menjadi dasar dalam sebuah kerja sama.


“Harusnya, perdebatan soal definisi dan prosedur ini diselesaikan sebelum penandatanganan perjanjian."


"Kami saat itu berpikir urusan internal antara Dispora dan pihak pemkot sudah beres,” jelas dia.


Atas dugaan pelanggaran hukum, pihak Bina Sentra telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Cirebon


Jihan mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat kepolisian.


“Kalau ada pelanggaran hukum, biar Polres yang menindaklanjuti. Kami sudah melapor, tinggal tunggu langkah dari mereka,” katanya.

Baca juga: Tyronne del Pino, David da Silva dan Gustavo Franca Gabung Malut United? Begini Respon Bojan Hodak


Sebagai langkah lanjutan, Jihan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan audiensi kepada Sekretaris Daerah, Kepala BPKPD dan Wali Kota Cirebon guna membahas kemungkinan revisi terhadap perjanjian kerja sama.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved