Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam dan Pegadaian Hari Ini di Jogjakarta dan Solo Kompak Anjlok, Segini Harga Jualnya

Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami kenaikan harga, hari ini,

Tribun Jabar/Putri Puspita
HARGA EMAS ANJLOK- Harga Emas Antam dan Pegadaian Hari Ini di Jogjakarta dan Solo Kembali Anjlok, Segini Harga Jualnya 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami penurunan harga, hari ini, (30/4/2025).

Dikutip TribunCirebon.com dari situs Logam Mulia, harga emas Antam keluaran Logam Mulia kembali merosot.

Harga emas hari ini 30 April 2025 mengalami perubahan yang beragam.

Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam Hari Ini di Garut dan Tasikmalaya Merosot, Segini Harga Jualnya

Emas telah lama menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia sebagai investasi yang aman dan stabil. informasi terkini mengenai harga emas sangat penting bagi investor dan masyarakat umum yang ingin melakukan transaksi atau investasi dalam bentuk logam mulia ini. 

Harga emas di Indonesia kembali mengalami perubahan signifikan pada Jumat, 30 April 2025. Menurut data dari website resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam ukuran 1 gram mencapai Rp 1.970.915 turun Rp 1.000 dari harga sebelumnya. 

Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam Hari Ini di Garut dan Tasikmalaya Merosot, Segini Harga Jualnya

Untuk buyback harga emas Antam terpantau juga ikut mengalami kenaikan sebesar Rp 17.000 per gram dan berada level Rp 1.835.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca juga: MEROSOT, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Kuningan Anjlok, Segini Harga Jualnya

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam Hari Ini di Jogjakarta dan Solo Merosot, Segini Harga Jualnya

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Baca juga: MEROSOT, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Kuningan Anjlok, Segini Harga Jualnya

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved