Harga Emas Antam Hari Ini
MEROSOT, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Kuningan Anjlok, Segini Harga Jualnya
Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali terpantau anjlok, hari ini, (5/4/2025).
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami penurunan harga, hari ini, (24/4/2025).
Dikutip TribunCirebon.com dari situs Logam Mulia, harga emas Antam keluaran Logam Mulia kembali merosot.
Harga emas hari ini 24 April 2025 mengalami perubahan yang beragam.
Baca juga: Harga Emas Antam di Jogjakarta dan Surabaya Hari Ini Akhirnya Ambruk, 1 Gram Tembus Segini
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Kamis, mengalami penurunan Rp22.000 dari semula Rp1.991.000 menjadi Rp1.969.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut merosot ke angka Rp1.818.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: 4 Titik Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 21 April 2025, Ditutup Pukul 14.00 WIB
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: Harga Emas Antam di Bandung dan Cimahi Hari Ini Pecah Rekor Termahal, 1 Gram Tembus Segini
Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Baca juga: Harga Emas Antam di Bekasi dan Depok Pecah Rekor Lagi saat Lebaran, 1 Gram Tembus Segini
MAKIN AMBRUK, Harga Emas Antam Hari Ini 7 Agustus 2025 di Kuningan dan Majalengka Anjlok Segini |
![]() |
---|
MAKIN AMBRUK, Harga Emas Antam Hari Ini 7 Agustus 2025 di Cirebon Kian Anjlok, 1 Gram Jadi Segini |
![]() |
---|
AMBRUK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2025 di Cirebon Raya Anjlok, 1 Gram Jadi Segini |
![]() |
---|
AMBRUK, Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2025 Turun Rp 9.000 per Gram, Kini di Level Rp 1.950.000 |
![]() |
---|
MELESAT, Harga Emas Antam Hari Ini 5 Agustus 2025 di Indramayu dan Kuningan Naik, 1 Gram Jadi Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.