Stadion Bima Digembok

Dispora Kota Cirebon Jawab Tudingan MoU Bermasalah Soal Stadion Bima: Prosedur Sedang Dibenahi

Irawan mengatakan pihaknya tengah berupaya menyempurnakan MoU sesuai masukan dari Bidang Aset.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
KADIPORA - Kepala Dispora Kota Cirebon, Irawan Wahyono saat diwawancara, Selasa (29/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon akhirnya buka suara menanggapi tudingan terkait perjanjian kerja sama pemanfaatan Stadion Bima dengan pihak swasta, Bina Sentra Football Academy, yang dianggap bermasalah dan menjadi alasan penyegelan fasilitas olahraga tersebut.

Kepala Dispora Kota Cirebon, Irawan Wahyono menegaskan, bahwa pihaknya telah menempuh prosedur yang diperlukan, termasuk permintaan izin kepada Wali Kota dan Sekretaris Daerah.

Ia mengakui ada sejumlah catatan yang sedang dibenahi.

"Ya, soal pernyataannya dari Bidang Aset, bahwa MoU dengan Bina Sentra, kan, harus ada peninjauan kembali dan Dispora harus minta izin ke Pak Sekda dan Wali Kota, itu sudah kami lakukan atau sudah kami tempuh," ujar Irawan saat diwawancarai media, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, semua masukan dari Bidang Aset telah diterima dan saat ini dalam proses perbaikan.

Salah satu catatan yang sedang dikaji adalah soal retribusi pemanfaatan aset daerah.

"Catatannya itu, misalnya soal standar retribusi kita komunikasi dengan Bidang Aset. Bahkan saya nanya apalagi masukannya, katanya nanti kita komunikasi."

"Jadi maksudnya sekarang itu lagi dibenahi atau diperbaiki lah, beberapa catatan yang kami terima, kami terima sarannya," ucapnya.

Irawan juga menegaskan, bahwa pelayanan Dispora kepada masyarakat dalam penggunaan fasilitas olahraga, termasuk Stadion Bima, tetap berjalan dengan prinsip keterbukaan.

“Dispora memperlakukan ke masyarakat dalam menggunakan lapangan, GOR itu sama, mengajukan surat, memenuhi retribusi, keluar rekomendasi dan akhirnya silakan pakai,” ujar dia.

Terkait anggapan bahwa kerja sama ini bersifat penyewaan, Irawan menilai istilah tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dari isi MoU.

“Meski memang di halaman depan bunyi perjanjian sewa menyewa itu boleh, tapi lihat di dalamnya klausulnya. Lalu ada pasal ditinjau,” katanya.

Ia juga menyampaikan, bahwa tidak ada maksud untuk mengabaikan prosedur.

Justru saat ini Dispora sedang berupaya menyempurnakan administrasi dan kerja sama agar sesuai dengan regulasi.

“Tadinya mau dibuat simpel, tapi karena Bina Sentra-nya ingin memperbaiki, jadi kami menyarankan dituangkan agar nantinya tidak meminta ganti dana perbaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Stadion Bima disegel oleh pihak pengelola, Bina Sentra, Senin (28/4/2025), karena dinilai terjadi pelanggaran prosedur dalam pemanfaatan aset daerah.

Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kota Cirebon, M. Nurdin menyebut penyegelan dilakukan karena tidak adanya izin resmi dari Wali Kota maupun Sekda.

“Yang dianggap menyalahi terkait MoU itu karena Dinas Pemuda Olahraga tidak meminta izin kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah, padahal itu dasar untuk melakukan kerja sama pemanfaatan aset,” ucap Nurdin.

Penyegelan tersebut awalnya akan berdampak pada batalnya pelaksanaan turnamen Piala Pertiwi 2025 yang digelar di Stadion Bima.

Namun, meski diwarnai polemik antara pengelola SSB Bina Sentra dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon, Turnamen Piala Pertiwi kategori U-14 dan U-16 tetap digelar di Stadion Utama Bima, Kota Cirebon, Selasa (29/4/2025).

Pengelola stadion dalam hal ini Bina Sentra Football Academy, Subagja, mengaku telah mengeluarkan dana hingga Rp 800 juta untuk perbaikan stadion sejak Oktober 2024 dan menyayangkan tidak adanya koordinasi dengan pihaknya.

Baca juga: Stadion Bima Sempat Digembok, PSSI Akan Koordinasi dengan Wali Kota Cirebon Agar Kisruh Diselesaikan

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved