Harga Emas Antam Hari Ini
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini di Bekasi dan Bogor Stabil, 1 Gram Jadi Segini
Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami kenaikan harga, hari ini,
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami harga yang stabil, hari ini, (28/4/2025).
Dikutip TribunCirebon.com dari situs Logam Mulia, harga emas Antam keluaran Logam Mulia mengalami harga yang bervariasi.
Harga emas di Pegadaian hari ini, Senin (28/4/2025), tercatat stabil di tengah dinamika pasar global.
Berdasarkan laman resmi Pegadaian, harga tiga produk logam mulia, yakni emas Antam, emas UBS, dan emas Galeri24, tidak mengalami perubahan harga jual dibandingkan hari sebelumnya.
Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam Hari Ini di Garut dan Tasikmalaya Merosot, Segini Harga Jualnya
Harga emas Antam tetap bertahan di Rp 2.048.000 per gram. Sebelumnya, pada Minggu (27/4/2025), harga emas Antam mengalami penurunan Rp 22.000 dari posisi Rp 2.070.000. Kondisi ini menunjukkan kestabilan di tengah gejolak harga emas dunia yang masih berfluktuasi.
Sementara itu, harga emas Galeri24 tercatat stabil di Rp1.963.000 per gram, dan harga emas UBS bertahan di Rp1.991.000 per gram.
Pegadaian menyediakan logam mulia ini dalam berbagai ukuran. Emas Antam dan emas Galeri24 tersedia mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sedangkan emas UBS dijual dalam ukuran mulai 0,5 gram hingga 500 gram.
Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam Hari Ini di Garut dan Tasikmalaya Merosot, Segini Harga Jualnya
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: MEROSOT, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Kuningan Anjlok, Segini Harga Jualnya
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam Hari Ini di Jogjakarta dan Solo Merosot, Segini Harga Jualnya
Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Baca juga: MEROSOT, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Kuningan Anjlok, Segini Harga Jualnya
Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Untuk diketahui, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram:
Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam Hari Ini di Jogjakarta dan Solo Merosot, Segini Harga Jualnya
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Baca juga: MEROSOT, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Kuningan Anjlok, Segini Harga Jualnya
Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Pegadaian 28 April 2025
Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Senin 28 April 2025
0,5 gram: Rp1.077.000
1 gram: Rp2.048.000
2 gram: Rp4.033.000
3 gram: Rp6.023.000
5 gram: Rp10.004.000
10 gram: Rp19.950.000
25 gram: Rp49.742.000
50 gram: Rp99.402.000
100 gram: Rp198.722.000
250 gram: Rp496.529.000
500 gram: Rp992.839.000
1.000 gram: Rp1.985.636.000
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini di Jogjakarta dan Solo Anjlok, Bagaimana Harga Galeri 24?
Harga emas UBS per hari ini:
0,5 gram: Rp1.077.000
1 gram: Rp1.991.000
2 gram: Rp3.951.000
5 gram: Rp9.763.000
10 gram: Rp19.423.000
25 gram: Rp48.460.000
50 gram: Rp96.722.000
100 gram: Rp193.366.000
250 gram: Rp483.270.000
500 gram: Rp965.401.000
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini di Semarang dan Surabaya Anjlok, Bagaimana Harga Galeri 24?
Harga emas Galeri24 hari ini:
0,5 gram: Rp1.030.000
1 gram: Rp1.963.000
2 gram: Rp3.866.000
5 gram: Rp9.593.000
10 gram: Rp19.134.000
25 gram: Rp47.715.000
50 gram: Rp95.355.000
100 gram: Rp190.615.000
250 gram: Rp476.302.000
500 gram: Rp952.134.000
1.000 gram: Rp1.904.267.000
Sementara itu, Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Untuk diketahui, Logam Mulia Antam menjual emas dan perak batangan dalam beberapa ukuran berat (misalnya 1 gram, 2 gram, dan 500 gram).
Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam Hari Ini di Garut dan Tasikmalaya Merosot, Segini Harga Jualnya
Biasanya harga per gram emas Antam akan berbeda tergantung berat batangnya. Perbedaan ini terjadi karena ada biaya tambahan untuk pencetakan, sehingga harga per gram emas Antam batang kecil lebih mahal dari batang yang lebih besar.
Harga yang ada di sini adalah harga per gram emas batang 1 kilogram yang biasa dijadikan patokan pelaku bisnis emas
Sementara itu, Kondisi harga emas yang melejit membuat efek kelangkaan logam mulia di pasaran. Fenomena ini terjadi di toko emas, bahkan butik resmi seperti Butik Emas Antam dan Galeri 24 mulai kehabisan stok ukuran gram tertentu karena banyaknya permintaan.
Lonjakan harga emas yang kini menembus hampir Rp 2 juta per gram membuat logam mulia jadi barang buruan.
Di beberapa lokasi, pembeli bahkan rela antre panjang sejak pagi demi mendapatkan emas batangan.
Baca juga: MEROSOT, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Kuningan Anjlok, Segini Harga Jualnya
Logam mulia yang banyak dicari adalah ukuran 1 gram, 5 gram, dan 10 gram menjadi yang paling cepat habis karena dianggap lebih fleksibel dan terjangkau.
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025 di Cirebon dan Kuningan Terjun Bebas Jadi Segini |
![]() |
---|
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025 di Bandung dan Cimahi Terjun Bebas Jadi Segini |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025 di Jogja dan Solo Terjun Bebas Jadi Segini |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2025 di Jogja dan Solo Melonjak Jadi Segini |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2025 di Semarang dan Surabaya Melonjak Jadi Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.