Harga Emas Antam Hari Ini
Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini di Semarang dan Surabaya Anjlok, Bagaimana Harga Galeri 24?
Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami kenaikan harga, hari ini,
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami penurunan harga, hari ini, (27/4/2025).
Dikutip TribunCirebon.com dari situs Logam Mulia, harga emas Antam keluaran Logam Mulia mengalami penurunan yang bervariasi.
Bagi Anda yang ingin membeli emas ada kabar yang menggembirakan, pasalnya harga emas hari ini mengalami penuruan.
Meskipun tidak turun drastis namun hari ini harga emas batangan Antam, UBS dan Galeri24 kompak mengalami penurunan.
Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam Hari Ini di Garut dan Tasikmalaya Merosot, Segini Harga Jualnya
Hari ini harga emas Antam turun dari Rp2.070.000 per gram menjadi Rp 2.048.000 per gram.
Begitu juga dengan harga emas UBS turun dari Rp 1.966.000 per gram menjadi Rp 1.991.000 per gram.
Sementara harga emas Galeri24 juga turun dari Rp1.984.000 menjadi Rp 1.963.000 per gram.
Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.965.000-2.039.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.758.000-2.039.000 per gram.
Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam Hari Ini di Garut dan Tasikmalaya Merosot, Segini Harga Jualnya
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: MEROSOT, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Kuningan Anjlok, Segini Harga Jualnya
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam Hari Ini di Jogjakarta dan Solo Merosot, Segini Harga Jualnya
Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Baca juga: MEROSOT, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Kuningan Anjlok, Segini Harga Jualnya
| UPDATE Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Hari Ini, Turun Rp 50 Ribu Per Gram |
|
|---|
| Harga Emas Antam di Indramayu dan Majalengka Anjlok Parah! Turun Rp 50 Ribu dalam Sehari |
|
|---|
| UPDATE Terbaru Harga Emas Antam di Indramayu dan Majalengka, Naik Rp40 Ribu Per Gram |
|
|---|
| UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Kuningan, Naik Rp40 Ribu dalam Sehari |
|
|---|
| UPDATE Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Hari Ini, Anjlok Rp44 Ribu Per Gram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/di-pameran-batik-Graha-Manggala-Siliwangis.jpg)