Harga Emas Antam Hari Ini
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini di Bekasi dan Bogor Stabil, 1 Gram Jadi Segini
Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami kenaikan harga, hari ini,
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami harga yang stabil, hari ini, (28/4/2025).
Dikutip TribunCirebon.com dari situs Logam Mulia, harga emas Antam keluaran Logam Mulia mengalami harga yang bervariasi.
Harga emas di Pegadaian hari ini, Senin (28/4/2025), tercatat stabil di tengah dinamika pasar global.
Berdasarkan laman resmi Pegadaian, harga tiga produk logam mulia, yakni emas Antam, emas UBS, dan emas Galeri24, tidak mengalami perubahan harga jual dibandingkan hari sebelumnya.
Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam Hari Ini di Garut dan Tasikmalaya Merosot, Segini Harga Jualnya
Harga emas Antam tetap bertahan di Rp 2.048.000 per gram. Sebelumnya, pada Minggu (27/4/2025), harga emas Antam mengalami penurunan Rp 22.000 dari posisi Rp 2.070.000. Kondisi ini menunjukkan kestabilan di tengah gejolak harga emas dunia yang masih berfluktuasi.
Sementara itu, harga emas Galeri24 tercatat stabil di Rp1.963.000 per gram, dan harga emas UBS bertahan di Rp1.991.000 per gram.
Pegadaian menyediakan logam mulia ini dalam berbagai ukuran. Emas Antam dan emas Galeri24 tersedia mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sedangkan emas UBS dijual dalam ukuran mulai 0,5 gram hingga 500 gram.
Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam Hari Ini di Garut dan Tasikmalaya Merosot, Segini Harga Jualnya
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: MEROSOT, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Kuningan Anjlok, Segini Harga Jualnya
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: ANJLOK, Harga Emas Antam Hari Ini di Jogjakarta dan Solo Merosot, Segini Harga Jualnya
Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Baca juga: MEROSOT, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Kuningan Anjlok, Segini Harga Jualnya
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025 di Cirebon dan Kuningan Terjun Bebas Jadi Segini |
![]() |
---|
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025 di Bandung dan Cimahi Terjun Bebas Jadi Segini |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025 di Jogja dan Solo Terjun Bebas Jadi Segini |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2025 di Jogja dan Solo Melonjak Jadi Segini |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2025 di Semarang dan Surabaya Melonjak Jadi Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.