Respons DPRD Indramayu Usai Kemendagri Jatuhkan Sanksi 3 Bulan Magang Untuk Lucky Hakim

Bupati Indramayu, Lucky Hakim disanksi magang selama 3 bulan di Kementerian Dalam Negeri

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
BUPATI INDRAMAYU - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Selasa (22/4/2025), saat diwawancara di Cikedung. Lucky Hakim disanksi magang selama 3 bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Bupati Indramayu, Lucky Hakim disanksi magang selama 3 bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lucky Hakim akan mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Sanksi itu harus dijalani Lucky Hakim mulai pekan depan.

Diketahui, sanksi tersebut diberikan lantaran liburan Lucky Hakim ke Jepang yang tidak mengantongi izin terlebih dahulu dari Kemendagri.

Perihal sanksi tersebut, turut direspons oleh DPRD Indramayu. 

Baca juga: Lucky Hakim Legowo Disanksi Magang 3 Bulan di Kemendagri, Sekretaris NasDem Indramayu Buka Suara


Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin mengaku tahu kabar soal sanksi itu pada malam hari tadi usai melihat video pengumuman dari Kemendagri.

“Kita baru lihat videonya semalam terkait pernyataan Wamendagri terkait sanksi magang selama tiga bulan dalam setiap minggunya datang ke Kementrian Dalam Negeri, kita minta itu dipatuhi dengan baik," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (23/4/2025).

Sirojudin menyampaikan, sanksi magang ini sebenarnya tidak tercantum dalam regulasi terkait sanksi yang diberikan apabila ada kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Kemendagri.

Meski demikian, ia mengajak semua pihak untuk bisa menghormati bentuk sanksi yang diberikan tersebut.

"Bisa cek regulasinya ya dari Permendagri Nomor 59 Tahun 2019, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sanksinya pemberhentian selama 3 bulan, mungkin Kemendagri punya pertimbangan lain sehingga dijatuhi sanksi magang selama tiga bulan," ujar dia. 

Baca juga: Cerita Peserta di Hari Pertama UTBK ITB, Merasa Kurang Percaya Diri, Berharap Lolos Passing Grade

Di sisi lain, Sirojudin juga meminta kepada Bupati Indramayu menjalani sanksi yang sudah diberikan sebaik mungkin.

Ia juga berharap kejadian seperti ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali di kemudian hari.

"Jelas ini jadi pembelajaran bagi kita semua, semoga pak Bupati juga bisa menjalankan intruksi dan imbauan dari Kemendagri sebaik mungkin," katanya.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved