Lucky Hakim Disanksi

Breaking News, Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi Buntut ke Jepang, 3 Bulan Berkantor di Mendagri

Kementerian Dalam Negeri sudah menjatuhkan sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
BUPATI DI SUNGAI CIMANUK - Bupati Indramayu, Lucky Hakim saat meninjau pembersihan eceng gondok di Sungai Cimanuk Indramayu, Rabu (9/4/2025). 

Dimana dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memuat aturan kalau setiap kepala daerah tidak boleh pergi keluar negeri tanpa memperoleh izin.

Adapun izin yang dimaksud yakni berjenjang, apabila seorang Gubernur atau Wakil Gubernur maka harus izin Menteri Dalam Negeri dan disetujui Presiden RI, apabila Bupati-wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota harus izin Gubernur dan disetujui Menteri Dalam Negeri RI.

Baca juga: Disebut KDM Punya Sikap Kesatria Usai Akui Kesalahan Liburan ke Jepang, Ini Tanggapan Lucky Hakim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Bupati Indramayu Lucky Hakim Kena Sanksi Tiga Bulan Berkantor di Kemendagri.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved