Lucky Hakim Disanksi

Breaking News, Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi Buntut ke Jepang, 3 Bulan Berkantor di Mendagri

Kementerian Dalam Negeri sudah menjatuhkan sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
BUPATI DI SUNGAI CIMANUK - Bupati Indramayu, Lucky Hakim saat meninjau pembersihan eceng gondok di Sungai Cimanuk Indramayu, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ini terkait kepergian Lucky Hakim ke Jepang untuk berlibur setelah lebaran kemarin tanpa ada izin.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang berjalan selama kurang lebih 14 hari kerja dan melibatkan 9 saksi, Bima mengatakan, Lucky dijatuhi sanksi berkantor di Kemendagri minimal sehari dalam seminggu selama 3 bulan.

"Karena itu Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima Arya saat jumpa pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Menurut Bima Arya, tugas Lucky Hakim nantinya di kantor lingkungan kerja Kemendagri RI akan mengikuti seluruh kegiatan yang sedang berlangsung di Kemendagri.

Meski begitu, Bima Arya menegaskan kalau Lucky Hakim tetap harus membagi waktu bekerja sebagai kepala daerah di Indramayu.

"Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ucap dia.

Bima Arya lantas membeberkan tugas apa saja yang nantinya akan dikerjakan oleh Lucky Hakim selama di kantor Kemendagri.

Kata dia, salah satunya yakni memahami kembali atau 'belajar' perihal sistem politik pemerintahan yang diterapkan oleh kepala daerah.

 "Pak Bupati akan mengikuti misalnya kegiatan dan paparan dari direktur Jenderal politik dan pemerintahan umum, direktur jenderal keuangan daerah dan lain-lain," kata dia. 

"Jadi keseluruhan komponen dari Kementerian Dalam Negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," ujar Bima Arya.

Sebagai informasi, Lucky Hakim telah mengakui bersalah atas keputusannya yang berlibur ke Jepang bersama keluarga di momen cuti bersama Idulfitri awal April lalu.

Lucky mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait dengan aturan yang mengatur kalau kepala daerah tidak memiliki waktu libur maupun cuti.

Jikapun ingin berpergian, kepala daerah harus mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri RI hingga Presiden RI.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved