Bukan Kasus CCTV Viral yang Menjerat Dokter Cabul di Garut, Tapi Pelecehan di Kosan, Ini Ulasannya

Oknum dokter Kandungan, M Syafril Firdaus atau MSF resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual.

Tribun Jabar/Sidqi
DOKTER KANDUNGAN CABUL - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025) 


"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," ungkapnya.


Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 


Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved