Begal di Majalengka

TERBONGKAR, Modus Begal di Majalengka, Berkenalan Melalui Kakak Korban kemudian Mengajak Kencan

Polisi Ungkap Ini Modus Begal di Majalengka, Berkenalan Melalui Kakak Korban kemudian Mengajak Kencan

TribunCirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Petugas Satreskrim Polres Majalengka saat memeriksa tersangka R di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu (16/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satreskrim Polres Majalengka menangkap pria berinisial R (30) yang terbukti membegal wanita asal Kabupaten Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, mengatakan, R yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut baru mengenal korban belum lama ini.

Menurut dia, R yang merupakan warga Kabupaten Majalengka itu berkenalan melalui kakak korban, kemudian mengajaknya berkencan pada Jumat (28/3/2025) kira-kira pukul 20.00 WIB.

Baca juga: NAIK 20 Ribu! Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Hari Ini Melejit, 1 Gram Tembus Segini

"Tersangka R dan korban sudah sepakat untuk berkencan, sehingga memutuskan untuk bertemu," ujar Ari Rinaldo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu (16/4/2025).

Ia mengatakan, tersangka menjemput korban di salon yang menjadi tempat kakaknya bekerja, dan berencana kencan di salah satu indekos di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Namun, di tengah perjalanan tersangka secara tiba-tiba mengubah tujuan ke areal semak-semak, sehingga korban pun langsung memprotesnya, karena merasa tidak nyaman.

Baca juga: 4 Titik Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Indramayu Hari Ini 16 April 2025, Ditutup Pukul 14.00 WIB

"Tersangka R emosi, karena korban protes ketika dibawa ke semak-semak, kemudian mengangkat tangan, dan merampas barang-barang berharga milik korban," kata Ari Rinaldo.

Ari menyampaikan, dalam peristiwa tersebut tersangka membawa kabur tas milik korban yang berisi sejumlah barang berharga dari mulai uang tunai senilai Rp 3,5 juta, dua unit ponsel, dan lainnya.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan kasus pembegalan, dan langsung melakukan serangkaian penyidikan hingga penyelidikan termasuk meminta keterangan dari korban.

Baca juga: Melintasi Kecamatan Rowokele, 1 Desa Ini Terbabat Tol Jogja-Cilacap, Dimulai dari Banyumas

Hasilnya, petugas Satreskrim Polres Majalengka berhasil meringkus tersangka R pada Kamis (10/4/2025) lalu, dan hingga kini masih memeriksa secara lebih lanjut.

"Tersangka juga sempat melakukan kekerasan saat korban memprotes dibawa ke semak-semak, kemudian mengikat tangan dan membekapnya agar tidak bersuara," ujar Ari Rinaldo.

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved