DPRD Kota Cirebon
12 Raperda Masuk Propemperda 2025, Bapemperda DPRD Kota Cirebon Pastikan Kesiapan Mulai Penyusunan
Sedikitnya ada 12 raperda yang masuk Propemperda di DPRD Kota Cirebon tahun ini.
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Di tahun 2025 ini, DPRD Kota Cirebon melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan membahas sedikitnya 12 Raperda.
Dua belas Raperda itu masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Bapemda pun memastikan kesiapan untuk mulai menyusun raperda kepada BUMD dan perangkat daerah.
Kedua belas raperda tersebutt adalah; Raperda RPJMD tahun 2025-2029, APBD Perubahan tahun anggaran 2025, Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Cirebon (Perseroda), Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Giri Nata.
Kemudian Raperda Perumda Pasar dan Pangan Kota Cirebon, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2026-2032, Pelayanan Perumda Tirta Giri Nata, Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Pertanggungjawaban APBD tahun 2024, Penyertaan Modal Persero BJB dan Raperda Perubahan Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH, pembahasan melibatkan BUMD dan perangkat daerah ini memastikan kesiapan dalam penyusunan raperda.
Mengingat, ada beberapa raperda yang harus diselesaikan pada tahun ini, seperti raperda RPJMD 2025-2029 dan perubahan badan hukum Perumda BPR Bank Cirebon menjadi Perseroda.
“Ada beberapa yang sudah siap dihabas dan masih proses. Yang sudah siap, yaitu raperda perubahan badan hukum BPR Bank Cirebon menjadi Perseroda. Itu wajib, karena harus mengikuti aturan pusat. Kemudian, Raperda PMP PDAM dan rencana induk pembangunan kepariwisataan. Itu juga sudah siap,” kata Noupel usai rapat Bapemperda bersama perangkat daerah dan BUMD di Griyasawala, Kamis (11/4/2025).
Sementara usulan raperda yang masih berproses untuk dibahas yaitu, Raperda Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dan Penyertaan Modal Persero BJB. Selanjutnya adalah, raperda wajib yang menyangkut APBD.
“Untuk revisi atau perubahan PDRD masih dalam pembahasan. Sebab, aspirasi masyarakat terkait revisi tarif PBB-P2 sudah tertuang secara lengkap di Peraturan Wali Kota. Akan tetapi, jika perda perlu direvisi kami akan dibahas secara internal lebih dulu,” ujarnya.
Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik SH menjelaskan, terkait dengan revisi Perda PDRD ini, DPRD sudah berkomunikasi melalui rapat dengar pendapat bersama Paguyuban Pelangi.
Mulai dari menyampaikan aspirasi hingga menunggu hasil judicial review (JR) di Mahkamah Agung. Hasil keputusanya, untuk MA menolak tuntutan peninjauan kembali Perda Nomor 1/2024 tentang PDRD. Akan tetapi, DPRD tetap akan mengakomodasi aspirasi mereka terkait penyesuaian tarif PBB-P2 ini.
“Kami tetap mengakomodasi aspirasi mereka terkait tarif PBB-P2 yang harus disesuaikan ini. Perda Perubahan PDRD ini sudah masuk ke Propemerda. Jika diperlukan, Paguyuban Pelangi bisa duduk bersama dengan DPRD dan eksekutif membahas ini,” ujarnya.
Kabag Hukum Setda Kota Cirebon, Fery Dhunaedi SH MH mengatakan, untuk Propemperda 2025 ini, Bagian Hukum belum menerima usulan pembahasan dari perangkat daerah.
Karena itu, melalui rapat ini Bapemperda DPRD mengundang seluruh pihak terkait untuk memastikan kesiapan pembahasan raperda dari perangkat daerah maupun BUMD.
“Terkait dengan revisi Perda PDRD, masih membutuhkan koordinasi apakah diperkenankan untuk dilegalkan. Mengingat penyesuaian tarif PBB-P2 sudah tertuang dalam Perwali,” katanya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon: PMII Tak Lagi di Kampus, Kini Hadir di Panggung Bangsa
Karang Taruna di Kota Cirebon Harus Lebih Berperan, Dapat Dukungan dari DPRD |
![]() |
---|
Direksi dan Dewas PAM Tirta Giri Nata Harus Dievaluasi, Desak Komisi II DPRD Kota Cirebon |
![]() |
---|
Tiga Perda Disahkan Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon |
![]() |
---|
Akademisi Dilibatkan dalam Pembahasan Penyusunan RIPARDA Kota Cirebon |
![]() |
---|
Pelayanan dan Keuangan RSD Gunung Jati Menjadi Sorotan Komisi III DPRD Kota Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.