Gegara Cabuli Anak Pasien, Karier Dokter Priguna Selesai, STR Dicabut, Tambah 12 Tahun Penjara
Kemenkes RI bertindak tegas terhadap kasus asusila yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama (PAP)
TRIBUNCIREBON.COM- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bertindak tegas terhadap kasus asusila yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kemenkes RI memberikan perhatian terhadap dugaan tindak kriminal Priguna Anugerah Pratama yang membius dan merudapaksa keluarga pasien di rumah sakit.
Kemenkes sudah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter peserta didik di Program Studi Anestesiologi PPDS Unpad.
Jika STR dicabut, maka otomatis Surat Izin Praktik (SIP) dokter berusia 31 tahun itu juga tidak berlaku lagi.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan mengecam segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan layanan kesehatan, terlebih jika dilakukan oleh tenaga medis yang sedang menjalani pendidikan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, dalam keterangan resminya, Rabu (9/4/2025).
“Ini bentuk ketegasan kami. Pencabutan STR adalah langkah awal agar pelaku tidak lagi bisa menjalankan praktik medis di mana pun,” tegas Aji.
Adapun menurut hukum tepatnya yang tertulis pada Pasal 260 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan kesehatan berlaku seumur hidup.
STR merupakan syarat mutlak dokter untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP).
Lantas apabila STR dicabut, SIP juga turut tak berlaku.
Sang pemegang surat izin tersebut lantas tak bisa melakukan praktik kedokteran di bidang kesehatan.
Baca juga: Seusai Cabuli Keluarga Pasien di RSHS, Dokter Ini Ternyata Sempat Ingin Akhiri Hidupnya
Komentar RSHS Bandung
Pihak RSHS Bandung telah buka suara terkait kejadian ini.
Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata mengatakan kasus ini telah ditangani pihak kepolisian.
Rachim mengatakan pelaku bukanlah pegawai RSHS dan saat ini telah dikembalikan ke pihak universitas.
"Mereka ini kan titipan belajar di sini."
"Pelaku kalau tak salah residen semester 2. Kejadian sekitar sebelum puasa," ujar Rachim, dikutip dari TribunJabar.co.id, Rabu (9/4/2025).
Kemenkes Beri Sanksi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan telah memberikan sanksi tegas terhadap PA.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.
Untuk itu, Kemenkes melarang PA untuk melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.
“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025)
Unpad Keluarkan Pelaku
Sementara itu, Unpad langsung melakukan tindakan tegas seusai mahasiswanya diduga merudapaksa keluarga pasien di RSHS.
Unpad telah mengeluarkan terduga pelaku dari PPDS.
“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” tulis keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (9/4/2025).
Jerat Hukum Pidana
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menuturkan kronologi rudapaksa berawal ketika Priguna tiba-tiba mendatangi FA yang tengah menjaga ayahnya pada pukul 01.00 WIB.
Ketika itu, Priguna yang sudah ditetapkan menjadi tersangka mengajak FA ke lantai 7 RSHS yang merupakan gedung baru dengan dalih pencocokan golongan darah ayahnya dengan korban.
Tak menaruh curiga, korban pun menuruti permintaan tersangka tersebut.
"Pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Sesampaianya di lokasi, FA langsung diminta oleh Priguna untuk melepaskan pakaian dan celanannya lalu memakai baju operasi.
Setelah itu, Priguna pun menusukkan jarum suntik sebanyak 15 kali ke tangan kiri dan kanan FA dengan dalih pengambilan darah.
Namun, ternyata tersangka justru memasukkan cairan obat bius Midazolam ke tubuh FA.
"Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata Hendra.
Tiga jam berlalu, FA akhirnya sadar dan langsung memakai pakaiannya seperti semula.
Saat akan kembali ke IGD untuk menjaga ayahnya yang dirawat, FA kaget karena jarum jam sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.
Sesaat kemudian, korban merasa ingin buang air kecil. Namun, ketika kencing, FA merasa sakit di bagian alat vitalnya.
Merasakan hal tersebut, FA pun melakukan visum di RSHS dan hasilnya, ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya.
Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat dan Priguna pun berhasil ditangkap lima hari kemudian di salah satu apartemen di Kota Bandung.
Kini, Priguna pun terancam dihukum 12 tahun penjara akibat tindakan biadabnya.
”PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam 12 tahun penjara,” ujar Hendra.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Residen yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Ternyata Sudah Ditahan
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Jayanti Tri Utami, Nanda Lusiana, TribunJabar/Muhammad Nandri)
Imbas Kasus Dokter Cabul, KDM Minta RSHS dan Perguruan Tinggi Lakukan Evaluasi Menyeluruh |
![]() |
---|
Dokter yang Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Ternyata Punya Kelainan, Polisi: Suka Orang Pingsan |
![]() |
---|
Seusai Cabuli Keluarga Pasien di RSHS, Dokter Ini Ternyata Sempat Ingin Akhiri Hidupnya |
![]() |
---|
Detik-detik Dokter Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Alasan Cek Darah, Korban Dibuat Tak Sadar |
![]() |
---|
RSHS Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah, Termasuk Indramayu dan Kuningan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.