Tertangkap Basah, 5 Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Pantai Pangandaran Diamankan Petugas

Sejumlah pelaku pungutan liar (Pungli) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat harus diamankan petugas siber Pungli

Dok Tim Siber Pungli
PELAKU PUNGLI - Pelaku Pungli tertangkap tangan melakukan Pungli parkir di kawasan wisata pantai barat Pangandaran blok Pamugaran 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Bikin resah, sejumlah pelaku pungutan liar (Pungli) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat harus diamankan petugas siber Pungli.


Ada sebanyak 5 pelaku yang diamankan petugas karena tertangkap basah memungut retribusi tiket masuk dan parkir di kawasan wisata beberapa hari ini.


Dari 5 pelaku, 4 di antaranya melakukan Pungli terhadap wisatawan yang hendak masuk ke objek wisata dan 1 lagi melakukan Pungli parkir di kawasan wisata pantai.

Baca juga: Sentil Lucky Hakim ke Jepang, Dedi Mulyadi: Keluarga Pejabat Harus Bahagia Berekreasi di Daerahnya


Ketua Siber Pungli Kabupaten yang kini menjabat sebagai Wakapolres Pangandaran, Kompol Usep Supiyan, mengatakan, ada dua peristiwa Pungli yang ditindaklanjuti Satgas pencegahan dan Satgas tindak.


Peristiwa pertama, ada 4 orang ini mencari wisatawan yang hendak masuk ke wisata pantai barat dari berbagai tempat pintu masuk.


"Mereka mengiming-imingi harga tiket masuk yang lebih murah dan menerobos jalur - jalur tikus yang tidak terpantau," ujar Usep kepada Tribun Jabar di Pos Terpadu Pangandaran, Selasa (8/4/2025) pagi.

Baca juga: Breaking News: Kecelakaan di Tol Cipularang, Truk Pembawa Gula Merah Tabrak Truk, Satu Orang Tewas


Peristiwa kedua, ada 1 orang yang memungut biaya parkir mobil sekitar Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu per unit di kawasan wisata pantai blok Pamugaran Pangandaran.


"Kalau untuk kendaraan roda dua itu dipungut sekitar Rp 2 ribu sampai Rp 3 ribu per kendaraan," katanya.


Kini, pelaku Pungli itu beserta barang bukti berupa uang sekitar Rp 695 ribu, rompi warna merah, dan pruit sudah diamankan petugas.


"Untuk sementara, mereka diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan melakukan pungutan kembali."


"Dengan konsekuensi, jika dikemudian hari ditemukan lagi dengan peristiwa atau perbuatan yang sama, mereka siap diproses dengan hukum yang berlaku," ucap Usep. *

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved