Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin saat Lebaran, Dedi Mulyadi: Bisa Diberhentikan 3 Bulan
Bupati Indramayu, Lucky Hakim terlihat tengah berlibur ke Jepang bersama keluarganya saat libur lebaran
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Bupati Indramayu, Lucky Hakim terlihat tengah berlibur ke Jepang bersama keluarganya saat libur lebaran idul fitri 2025.
Melalui unggahan media sosial instagram pribadinya, Lucky Hakim nampak sedang turun dari sebuah mobil menggunakan pakaian adat khas Jepang dan mengunjungi beberapa titik wisata.
Perjalanan tersebut, diduga tidak memiliki izin dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dan dinilai melanggar perundang-undangan.
Dedi Mulyadi pun menyatakan jika Lucky Hakim tidak pernah menyampaikan apapun kepada dirinya, termasuk soal keberangkatannya ke Jepang.
Baca juga: Ini Satu Alasan Kuat Ruben Onsu Mantap Masuk Islam, Ada Pertanda Mimpi
"Gak ada (izin), pemberitauan ke saya juga gak ada Lucky Hakim ke saya WhatsApp (WA), ke Jepang gak ada. Malah beberapa kali saya wa gak direspon. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu gak direspon. Pas buka WA ternyata di Jepang," ujar Dedi, Minggu (6/4/2025).
Menurutnya, Bupati dan Wali kota seharunya dalam momentum lebaran ini bisa berada di daerahnya untuk bersilaturahmi dengan warganya, bukan justru berangkat ke luar negeri tanpa izin.
"Seharusnya pada saat bulan lebaran ini pejabat ada di tempat, silahturahmi kita kan dengan warga kita bukan luar negeri," katanya.
Selain itu, pada masa setelah lebaran ini warga juga tengah banyak melakukan perjalanan arus balik.
Dedi menegaskan, kepala daerah harusnya memantau arus lalu lintas dan, menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.
"Dan kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi ke luar negeri tanpa izin," ucapnya.
Baca juga: Jadwal Piala Asia U17 Peluang Timnas Indonesia Bersinar, GarudaMuda Tampil Sempurna
Dedi menilai, perbuatan Lucky Hakim ini berpotensi melanggar Undang-undang di mana di dalamnya ada ancaman pemberhentian selama kurang lebih tiga bulan lamanya.
Meski begitu, dia akan melaporkan terlebih dahulu peristiwa ini ke Kemendagri.
"Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu, dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan, ada di situ," katanya. (Tribun Jabar/Nazmi)
Pemprov Jabar Lakukan Efisiensi Besar-besaran, Dedi Mulyadi Singgung Soal Biaya Listrik |
![]() |
---|
Tenda Tak Terpasang, Gubernur Jadi Tak Datang, Program Abdi Nagri di Cirebon Urung Digelar |
![]() |
---|
Muncul Bus Untuk 'Pulangkan' Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Kampungnya di Cilacap, Ini Awal Mulanya |
![]() |
---|
Bupati Eman Dukung Gerakan Dedi Mulyadi Sapoe Sarebu: Bangkitkan Semangat Gotong Royong Orang Timur |
![]() |
---|
PNS Pemprov Jabar yang Malas Bakal Diposting di Media Sosial, Ini Kata Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.