Susanti TKW Karawang Terancam Hukuman Mati, Keluarga Harap Majikan Beri Maaf, Harus Bayar Rp 120 M

Mahpud berharap anaknya tak jadi dihukum mati setelah Idulfitri nanti.

|
Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
AYAH TKW - Mahpud, ayah Susanti TKW asal Karawang yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG - Keluarga Susanti pekerja migran Indonesia (PMI) asal Karawang yang terancam hukuman mati di Arab Saudi belum mendapatkan kabar baik dari pemerintah.

Susanti akan dieksekusi setelah Idulfitri 2025.

"Belum ada kabar baiknya, saya sangat berharap pemerintah bisa membebaskan," kata Mahpud ayah Susanti saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (28/3/2025).

Mahpud mendengar kabar jika keluarga dari majikan Susanti yang anaknya tewas itu sulit ditemui.

Dia berharap ada kemurahan hati dari keluarga majikan untuk membantu membebaskan Susanti dari hukuman mati.

Mahpud meyakini Susanti tidak melakukan pembunuhan.

Dia saat itu baru berusia 16 tahun.

Pergi menjadi TKW karena menjadi tulang punggung keluarga.

"Dia ini anak pertama dari dua saudara. Adiknya saat ini baru duduk di SMP," kata dia.

Mahfud mengungkapkan, Susanti berangkat sebagai PMI di Arab Saudi  tahun 2012.

Saat itu usianya baru menginjak 16 tahun.

Namun tak berselang lama, keluarga mendapatkan kabar yang mengejutkan jika anaknya tersangkut hukum kasus pembunuhan.

Dia dituding telah melakukan pembunuhan terhadap anak majikan. 

Kemudian Mahfud tidak mendengar kabar-kabar kembali soal kasus anaknya tersebut karena jarak dan sulitnya komunikasi. 

"Tiba-tiba saya mendengar jika anak saya akan dihukum mati," kata dia.

Dia berharap pemerintah Indonesia bisa menyelamatkan anaknya dari hukuman mati.

Apalagi ada peluang anaknya bisa bebas asal membayar diyat (denda) sebesar Rp 120 miliar kepada keluarga majikannya.

"Saya hanya ingin anak saya kembali pulang," kata dia.

Baca juga: 6 Fakta Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana di Kamar Hotel di Kuningan, Terancam Hukuman Mati

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved