CAIR Segini Nominal THR Ojol 2025 Grab dan Gojek, Dipastikan Masuk Rekening Hari Ini!
Di dalam surat tersebut, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi dan kurir online disebut dengan istilah resmi Bonus Hari Raya (BHR).
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Tribuners, Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online (ojol) masih menjadi perbincangan hangat di antara para pengemudi.
Kepastian ojol mendapatkan BHR 2025 tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 kemudian disahkan pada 11 Maret 2025.
Di dalam surat tersebut, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi dan kurir online disebut dengan istilah resmi Bonus Hari Raya (BHR).
Kebijakan tersebut dibuat bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.
Nah, khusus untuk Bonus Hari Raya (BHR) bagi para ojol di Indonesia, paling telat BHR akan diberikan tujuh hari sebelum lebaran.
Hal itu berarti BHR akan cair atau diterima para ojol sekitar 23 Maret, mengingat Idulfitri tahun ini kemungkinan jatuh pada 30 Maret 2025.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan yaitu Yassierli sebelumnya mengimbau perusahaan aplikator memberi BHR berupa uang tunai.
Kemudian jumlah BHR ditentukan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Tidak semua ojol akan mendapatkan BHR. Penerima BHR ditimbang berdasarkan keaktifan, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.
Hitungan kasarnya, jika rata-rata penghasilan bersih pengendara Rp3 juta, maka BHR yang diterima Rp600 ribu, sedangkan penghasilan Rp4 juta, maka jumlahnya Rp800 ribu.
Namun hitungan BHR 20 persen itu hanya untuk ojol produktif, sementara nilai BHR buat ojol paruh waktu diserahkan kepada perusahaan aplikator, menurut Kemenaker.
Baca juga: THR Ojol Grab 2025 Cair, Tapi Hanya Driver Dengan 4 Kriteria Ini yang Dapat
Perkiraan Besaran THR Ojol Gojek dan Grab 2025
Nah Tribuners, tentunya para ojol tinggal menunggu pencairan THR yang akan mereka dapatkan bulan ini.
Untuk besaran THR-nya sendiri, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, pengemudi dan kurir daring yang produktif dan berkinerja baik berhak menerima Bonus Hari Raya Keagamaan (THR).
Besaran THR ini dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir dan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Puluhan Pengemudi Ojol Periksa Kesehatan Bareng Polisi di Cirebon |
![]() |
---|
Offbid Se-Indonesia! Ojol Cirebon Bikin Order Fiktif Untuk Paksa Driver Matikan Aplikasi |
![]() |
---|
Tak Hanya Diam, Begini Cara Driver Cirebon Dukung Aksi Nasional Meski Tak Ikut Turun Jalan |
![]() |
---|
Driver Ojol di Depok jadi Korban Hipnotis, Motor PCX Raib |
![]() |
---|
Grab Belum Beri Keputusan, Ojol Cirebon Ancam Unjuk Rasa Bersama Ojol Indramayu-Kuningan-Majalengka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.