Kebijakan Larangan Live Music di Cirebon Tuai Protes, Wali Kota: Bisa Direvisi Jika Ada Kesepakatan

Kebijakan Pemkot Cirebon yang melarang live music di restoran dan kafe selama bulan Ramadan menuai kritik dari sejumlah musisi

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
KEBIJAKAN PEMKOT CIREBON - Gedung Balai Kota Cirebon yang berada di Jalan Siliwangi. Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang melarang live music di restoran dan kafe selama bulan Ramadan menuai kritik dari sejumlah musisi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang melarang live music di restoran dan kafe selama bulan Ramadan menuai kritik dari sejumlah musisi.


Salah satunya adalah Charlie Van Houten, vokalis Setia Band, yang menilai aturan tersebut berdampak besar pada mata pencaharian para musisi lokal.


Menanggapi hal ini, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menjelaskan, larangan tersebut diberlakukan karena adanya pelanggaran aturan pada tahun sebelumnya.

Baca juga: Link Live Streaming Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Debut Patrick Kluivert


"Kalau itu kan sudah berlangsung setiap tahun. Kenapa larangan tahun ini di bulan Ramadan? Karena tahun kemarin di 2024 itu banyak yang melanggar," ujar Edo saat diwawancarai media, Kamis (20/3/2025). 


Ia menyebut bahwa beberapa tempat hiburan tidak mematuhi batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemkot Cirebon.


"Misalnya jam 9 (malam) harus selesai atau jam 10 harus selesai. Tapi ini sampai jam 12 (tengah malam). Nah, ini kan enggak tertib juga," ucapnya.


Menurut Edo, jika para musisi dan pemilik tempat hiburan dapat mematuhi aturan terkait jam operasional, volume suara dan konsep musik yang lebih bernuansa religi, larangan ini sebenarnya tidak perlu diberlakukan.


"Seandainya dari dulu semua pihak bisa saling memahami, maka aktivitas para pemusik selama Ramadan tidak akan disetop."


"Insya Allah (dibolehkan), kalau umpamanya bersepakat semua pemusik-pemusik itu," jelas dia.


Untuk itu, dalam waktu dekat Pemkot Cirebon berencana mengundang para musisi untuk berdiskusi guna mencari solusi terbaik.


"Insya Allah dalam waktu dekat ini (mengundang para musisi untuk berdiskusi). Soal SE juga, bisa direvisi asal menemukan kesepakatan itu," katanya.

Baca juga: Tol Batang – Semarang Beri Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 2025 Sebesar 20 Persen, Ini Jadwalnya


Sementara itu, Charlie Van Houten menilai kebijakan ini merugikan para musisi yang menggantungkan hidup dari pertunjukan musik.


"Bagi saya, musik adalah bagian dari kehidupan, bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga memberikan banyak nafkah bagi para musisi," ujar Charlie dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @charly_setiaku.


Ia menilai aturan ini tidak adil karena langsung berdampak pada penghasilan para musisi lokal.


"Larangan ini pasti menjadi pukulan berat bagi para musisi yang telah menggantungkan hidupnya di industri ini."


"Saya sangat menghormati bulan suci Ramadan dan memahami pentingnya menjaga ketenangan dan kekhusyukan dalam beribadah. Namun, kebijakan ini menurut saya sangat tidak adil," ucapnya.


Charlie pun berharap Pemkot Cirebon mau berdialog dengan para musisi untuk mencari jalan tengah.


"Oleh karena itu, ini saran saya kepada Bapak Wali Kota Kang Edo, Ibu Wakil Bu Farida, serta dinas-dinas terkait, ayo ajak para musisi untuk ngobrol dan berdiskusi. Jangan sampai ada yang merasa dibunuh ladangnya," jelas dia.


Musisi lain, Denny Chasmala, juga menyampaikan keberatannya melalui media sosial.


"Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, masa tega main live music dilarang di bulan puasa? Tinggal dikecilkan volume sound system-nya. Kalau tidak main musik, bagaimana mereka bisa cari nafkah? Ayo ditinjau lagi, Pak/Bu," tulisnya di akun Instagram @dennychasmala.


Menurutnya, kebijakan ini berpotensi mematikan sumber penghasilan musisi lokal, yang sebelumnya sudah terdampak pandemi dan berbagai pembatasan.


Pemkot Cirebon sendiri sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor: 500.13.1/SE.5-DISBUDPAR, yang mengatur operasional usaha kepariwisataan selama Ramadan 1446 Hijriah. 


Salah satu poin dalam SE tersebut adalah larangan live music di restoran, kafe, dan tempat hiburan.


Namun, kebijakan ini menuai pertanyaan dari warganet.


Beberapa mempertanyakan adanya razia terhadap kafe yang menyajikan live music, sementara konser di salah satu mal justru tetap berjalan tanpa hambatan.


Hingga kini, Pemkot Cirebon masih mempertimbangkan evaluasi kebijakan ini.


Namun, belum ada kepastian kapan keputusan terkait larangan live music akan diubah atau diperjelas.

 

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved