Viral

Media Asing Soroti Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Terbukti Konsumsi Narkoba

Fajar juga terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

tribun
EKS KAPOLRES NGADA - Fajar juga terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

Media asal Malaysia, The Star memberitakan bahwa polisi telah menemukan bukti bahwa Fajar melakukan aksi tak terpuji terhadap anak di bawah umur.

Bukti yang ditemukan adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) milik AKBP Fajar Kapolres Ngada yang digunakan untuk memesan kamar hotel di Kupang yang digunakan oleh pelaku sebagai tempat pencabulan.

“Pihak berwenang juga menemukan bukti bahwa mantan kepala polisi setempat telah menggunakan narkotika. Setelah penahanannya, Fajar diberhentikan dari jabatannya,” tulis The Star dalam pemberitaannya, Sabtu (15/3/2025).

The Star juga menuliskan, Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).

Sidang etik digelar karena ia melanggar kode etik kepolisian setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, merekam aksi kekerasan seksual tersebut untuk diunggah ke situs porno, dan mengonsumsi narkoba.

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved