Viral

Media Asing Soroti Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Terbukti Konsumsi Narkoba

Fajar juga terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

tribun
EKS KAPOLRES NGADA - Fajar juga terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

Media tersebut menambahkan, Fajar melakukan aksi tak terpuji terhadap anak berusia enam tahun setelah dipertemukan oleh seorang perempuan berinisial F.

F membawa korban kepada Fajar di sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.

Setelah itu, F mendapat mendapat bayaran dari Fajar sebesar Rp 3 juta karena sudah mempertemukan pelaku dengan korban.

“Di bawah mantan presiden Joko Widodo, Indonesia memperkenalkan hukuman kebiri kimia bagi pedofilia setelah pemerkosaan seorang gadis berusia 14 tahun yang dipublikasikan secara luas,” tulis ABC.

2. Channel News Asia (CNA)

Media asal Singapura, CNA juga memberitakan kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada.

Media tersebut menuliskan, Komnas Perempuan telah meminta Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tujuannya untuk menelusuri kemungkinan korban kejahatan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma bertambah atau tidak.

“Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur masih menyelidiki kasus tersebut dan telah memeriksa sembilan saksi, termasuk seorang perempuan berusia 15 tahun yang membawa korban untuk bertemu Fajar,” tulis CNA dalam pemberitaannya, Kamis (13/3/2025).

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, perbuatan Fajar termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sangat serius.

Ia menduga, jumlah korban bisa bertambah karena Fajar merupakan sosok yang memiliki wewenang dan kekuasaan.

CNA juga mengutip pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTT Veronika Ata yang menyebutkan bahwa perbuatan Fajar termasuk eksploitasi seksual dan perdagangan manusia.

Hal itu didasarkan pada temuan Polri bahwa AKBP Fajar Kapolres Ngada telah membayar sebesar Rp 3 juta kepada F agar dipertemukan dengan anak berusia enam tahun.

Hal itu didasarkan pada temuan Polri bahwa AKBP Fajar Kapolres Ngada telah membayar sebesar Rp 3 juta kepada F agar dipertemukan dengan anak berusia enam tahun.

3. The Star

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved