THR Ojol 2025

THR Ojol 2025 Segera Cair, Bagaimana Dengan Driver yang Punya 2 Akun? Dapat Uang Segini

Berikut jadwal pencairan, besaran hingga syarat mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi ojek online.

kompas
BESARAN THR OJOL - Berikut jadwal pencairan, besaran hingga syarat mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi ojek online. 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut jadwal pencairan, besaran hingga syarat mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi ojek online.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, perusahaan swasta hingga pekerja lepas dan ojek online (ojol). 

Aturan itu tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/3/2025).

Salah satu ketentuan terbaru dalam SE tersebut ialah pemberian THR untuk driver ojol. Bagaimana ketentuannya?

Berapa besaran THR ojol 2025? 

Yassierli menyatakan, besaran bonus hari raya keagamaan yang diberikan kepada pengemudi ojek online bakal disesuaikan dengan kinerja para pengemudi dan kurir aplikasi online.

 Yassierli menyebutkan, bonus tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

 “Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai,” ujar dia.

 “Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” tambah Yassierli.

Apa syarat driver agar dapat bonus THR? SE tentang THR Keagamaan Tahun 2025 juga mengatur syarat pemberian THR untuk ojol.

Menaker mengatakan, pemberian bonus Hari Raya Keagamaan untuk ojol akan disesuaikan dengan keaktifan.

Sementara itu, untuk jadwal pemberiannya dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Dia menjelaskan, para driver ojol yang mendapatkan bonus tentu memiliki kriteria, di antaranya yang sangat tidak aktif, seperempat tidak aktif, dan seterusnya.

 “Tentu data itulah yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan aplikasi. Kita tentu harus fair, enggak mungkin kemudian besaran bonus itu disamakan kepada semua,” paparnya.

Baca juga: Besaran THR Driver Ojol 2025, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran Idul Fitri, Ini Syaratnya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved