Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

Pemalsu STNK di Cianjur Mengaku Dilindungi Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Pusatnya di Sukabumi

Pelaku pemalsuan STNK yang ditangkap di Cianjur mengaku dilindungi Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Fauzi N
KEKAISARAN SUNDA - Empat orang pelaku pemalsuan STNK mobil yang diamankan Satreskrim Polres Cianjur,Selasa (11/3/2025). Satu tersangka di antaranya adalah pria yang mengaku Jenderal Muda dari Kekaisaran Sunda Nusantara. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Polres Cianjur menyebutkan empat orang pelaku pemalsuan dokumen telah memproduksi ribuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.

Bahkan para pelaku mengaku dilindungi Negara Kekaisaran (Kerajaan Kemaharajaan) Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago.

Kapolres Cianjur AKBP Yonky Rohman Dilatha mengatakan, berdasarkan penyeldikan dan pemeriksaan dan penyelidikan, keempat keempat pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

"Dari keempat pelaku tersebut yang kami amankan itu, Ema Doni (33) sebagai pembeli mobil ber-STNK palsu. Sedangkan Oyan (41) serta Irvan Kusnadi (46) berperan sebagai pencari calon pembeli," katanya.

Selain itu lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan tindakan pemalsuan STNK mobil tersebut didalangi Hasanudin (54) alias H yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Archipelago.

"Pelaku Hasanudin tersebut berani mempalsukan STNK, karena telah dilindungi Negara Kekaisaran (Kerajaan Kemaharajaan) Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago yang berpusat di Kabupaten Sukabumi," katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, komplotan pelaku tersebut diketahui tidak hanya mempalsukan STNK.

Namun sejumlah dokumen lainya, seperti sertifikat tanah, akta nikah, paspor dan akte kelahiran serta ijazah.

"Hingga sejauh ini hasil pemeriksan, STNK yang dipalsukan para pelaku diperkirakan mencapai ribuan lembar. Bahkan mobil yang ber-STNK palsu itu sudah tersebar ke seluruh wilayah Indonesia," katanya.

Tono mengungkapkan, atas perbuatan pemalsukan dokumen tersebut para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 264 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Baca juga: Ada Negara Kekaisaran Sunda Nusantara di Cianjur, Jenderalnya Ditangkap Gegara STNK Palsu

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved