Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

Ada Negara Kekaisaran Sunda Nusantara di Cianjur, Jenderalnya Ditangkap Gegara STNK Palsu

Polisi kini masih mencari tahu mengenai komplotan pemalsu STNK ini dan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Fauzi N
KEKAISARAN SUNDA - Empat orang pelaku pemalsuan STNK mobil yang diamankan Satreskrim Polres Cianjur,Selasa (11/3/2025). Satu tersangka di antaranya adalah pria yang mengaku Jenderal Muda dari Kekaisaran Sunda Nusantara. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur menangkap empat orang pelaku komplotan pemalsuan ribuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil. 

Dari keempat pelaku yang diamankan satu diantaranya merupakan Jenderal Muda dari Negara Kekaisaran (Kerajaan Kemaharajaan) Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago.  

Kapolres Cianjur AKBP Yonky Rohman Dilatha mengatakan, penungkapan komplotan pemaluan STNK mobil tersebut berawal adanya laporan kehilangan kendaraan dari masyarakat. 

"Adanya laporan itu, kami langsung melalukan penyelidikan, dan hasilnya mobil yang dilaporkan tersebut berada di wilayah Cianjur."

"Hasil pemeriksaan petugas menemukan kejanggalan yang terdapat pada STNK kendaraan tersebut," katanya pada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

Kejanggalan tersebut lanjut dia, dalam STNK itu terdapat terdapat tulisan Negara Kekaisaran Sunda Archipelago yang cukup kecil. 

"Kemudian polisi melakukan pengembangan terkait dugaan pemalsuan STNK mobil tersebut, dan personil Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan empat orang pelaku di wilayah Sukabumi," katanya. 

Yonky menyebutkan, keempat pelaku yang berhasil diamankan tersebut yaitu Oyan (41), Irvan Kusnadi (46), Ema Doni (33) dan Hasanudin (54) alias H yang mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Archipelago.

"Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sembilan unit mobil, beberapa lembar STNK palsu, kerta, printer, Kartu Tanda Anggota Tentara (KTA), KTP Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago berpangkat Jenderal Muda atas nama Hasanudin," katanya. 

Dia menambahkan, atas perbuatannya keempat orang pelaku tersebut dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 264 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu. 

"Hingga saat ini kami masih terus melalukan pendalaman, terkait pengungkapan kasus pemalsuan STNK dan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago," katanya. 

Baca juga: Apa Itu Sunda Empire? Kekaisaran Sunda yang Dipelopori Lord Rangga, Sebut Posisinya di Atas PBB

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved