THR ASN 2025

Karyawan Swasta yang Bekerja Minimal 1 Bulan Tetap Dapat THR, Begini Syarat dan Mekanismenya

Pemerintah mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran 2025 dengan memberikannya pada pekan depan.

tribun
THR 2025 CAIR-, THR PNS 2025 Cair Masuk Rekening Pekan Depan, Segini Perkiraan Nominalnya 

1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.

Ketentuan ini pun berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

2. Karyawan swasta yang bekerja 12 bulan  

Selanjutnya, ada karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Ada juga untuk karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Adapun cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut:

Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang dan Surakarta Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Tipis, 1 Gram Jadi Segini

Ojol

Sementara driver ojol, akan mendapat THR secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perusahaan Driver masing-masing.

Sekedar informasi, pemerintah telah resmi menganggarkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp 50 triliun.

Ini menjadi tinggi dibadingkan pada tahun 2024 sebelumnya, yang hanya berkisar pada nominal Rp 48,7 T. 

(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved