THR ASN 2025
Karyawan Swasta yang Bekerja Minimal 1 Bulan Tetap Dapat THR, Begini Syarat dan Mekanismenya
Pemerintah mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran 2025 dengan memberikannya pada pekan depan.
1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan
Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Ketentuan ini pun berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
2. Karyawan swasta yang bekerja 12 bulan
Selanjutnya, ada karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Ada juga untuk karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
Adapun cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut:
Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang dan Surakarta Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Tipis, 1 Gram Jadi Segini
Ojol
Sementara driver ojol, akan mendapat THR secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perusahaan Driver masing-masing.
Sekedar informasi, pemerintah telah resmi menganggarkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp 50 triliun.
Ini menjadi tinggi dibadingkan pada tahun 2024 sebelumnya, yang hanya berkisar pada nominal Rp 48,7 T.
(*)
Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya 2025 untuk PNS, Swasta dan Ojol, Begini Syarat dan Skemanya |
![]() |
---|
3 Kelompok Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR 2025, Begini Syarat dan Skemanya |
![]() |
---|
Karyawan Swasta dengan Masa Kerja Kurang 12 Bulan Tetap Dapat THR, Begini Syarat dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Karyawan Swasta yang Bekerja 12 Bulan Tetap Dapat THR, Begini Syarat dan Mekanismenya |
![]() |
---|
THR Karyawan Swasta Tahun 2025 Segera Cair Masuk Rekening Pekan Depan, Begini Mekanismenya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.