THR ASN 2025

Karyawan Swasta yang Bekerja 12 Bulan Tetap Dapat THR, Begini Syarat dan Mekanismenya

Pemerintah mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran 2025 dengan memberikannya pada pekan depan.

tribun
THR 2025 CAIR-, THR PNS 2025 Cair Masuk Rekening Pekan Depan, Segini Perkiraan Nominalnya 

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Lantas, apa saja kriteria karyawan swasta yang berhak menerima THR 2025?

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang dan Surakarta Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Tipis, 1 Gram Jadi Segini

Kriteria PNS dan Karyawan yang Berhak Menerima THR 2025

PNS 

Penerima THR tahun 2025 meliputi PNS, PPPK, CPNS, hingga anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Ketentuan ini merujuk pada regulasi yang berlaku terkait hak pegawai terhadap THR.

Perlu diingat tidak semua aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan THR.

Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, tidak berhak menerima THR.

Kebijakan tersebut diatur untuk memastikan pencairan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan status kepegawaian serta sumber gaji pegawai.

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang dan Surakarta Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Tipis, 1 Gram Jadi Segini

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 setara dengan gaji pokok ditambah beberapa komponen.

Komponen tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Sementara itu, komponen THR bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Besaran komponen ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Baca juga: Harga Emas Antam di Jogjakarta dan Magelang Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Tipis, 1 Gram Jadi Segini

Karyawan Swasta

Berikut beberapa kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved