Warga Ciduk Pemuda yang Mau Ambil Paket Sabu di Cirebon, Polisi: Sudah 4 Kali Terima Kiriman

Seorang pemuda berinisial DH (29), warga Kota Cirebon, diamankan saat hendak mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan di sebuah pohon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Dok Warga
KASUS NARKOTIKA - Warga Kampung Gambir Baru RW.15, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon tangkap pengendara motor yang hendak mengambil narkotika jenis sabu di sebuah pohon 


Kecurigaan warga semakin kuat setelah seorang pensiunan polisi yang tinggal di kampung tersebut ikut menginterogasi DH.


Saat memeriksa ponsel DH, ditemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkoba.


"Dari chat di HP-nya, ada yang menunjuk satu pohon, dan kebetulan pohon itu ada di halaman kampung kami. Setelah kami cek, benar saja, ada paket sabu yang jatuh dari atas pohon," ujarnya.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan total 35 paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,9 gram, baik dari lokasi kejadian maupun di rumah DH.


"Barang bukti yang berhasil kita amankan, total semuanya baik yang diamankan di masyarakat di Pronggol maupun yang dari rumahnya, jumlahnya 35 paket kalau timbangan kotornya sekitar 9,9 gram," ucap Juntar.


Dari hasil pemeriksaan, DH mengaku sudah mengonsumsi sabu selama tujuh bulan dan baru mulai mengedarkan barang haram itu selama satu minggu.


Barang yang diterimanya berasal dari seseorang yang tidak ia kenal.


"Intinya sedang kami kembangkan dari luar Cirebon," jelas dia.


Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 112 juncto 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved