Bupati Majalengka Larang Petani Jual Gabah di Bawah HPP Rp 6.500 Per Kilo, ''Petani Harus Sejahtera"
Petani jangan sampai menjual gabah hasil panen di bawah harga Rp 6.500 per kilogram.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqj
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Eman Suherman, melarang para petani di Kabupaten Majalengka menjual gabah di bawah harga pokok penjualan (HPP) Rp 6.500 per kilogram.
Pasalnya, HPP gabah kering panen (GKP) tersebut ditetapkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para petani di Indonesia termasuk Kabupaten Majalengka.
Selian itu, menurut dia, Presiden RI, Prabowo Subianto, menetapkan HPP GKP itu untuk melindungi petani dari anjloknya harga saat panen raya, menjaga ekosistem pertanian nasional, dan mendorong produktivitas pertanian.
"Petani harus bertahan di harga tersebut, dan jangan mau menjual hasil panen kalau harganya di bawah HPP GKP yang sudah ditetapkan pemerintah," ujar Eman Suherman saat ditemui usai panen perdana padi demplot yang menggunakan pupuk organik di BPP Kecamatan Majalengka, Kelurahan Babakanjawa, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (6/2/2025).
Ia mengatakan, Presiden Prabowo juga secara tegas bakal menindak pihak-pihak yang mencoba merugikan petani, termasuk apabila membeli hasil panen di bawah HPP.
Pihaknya pun tidak menginginkan para petani di Kabupaten Majalengka yang selama ini cenderung terpuruk, karena harga gabah kerap anjlok ketika panen raya tiba.
Akibatnya, biaya produksi yang dikeluarkan untuk menggarap lahan tidak seimbang dengan harga penjualan gabah hasil panen, sehingga tidak mendapatkan keuntungan.
"Petani di Kabupaten Majalengka harus sejahtera, karena mulai tahun ini Indonesia tidak lagi mengimpor beras, sehingga hasil panen akan langsung diserap pemerintah," kata Eman Suherman.
Eman menyampaikan, DKP3 Kabupaten Majalengka bersama Bulog dan stakeholder terkait lainnya harus mempercepat penyerapan gabah petani, karena di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka telah memulai panen raya.
Ia menekankan, harga yang ditawarkan dalam penyerapan gabah petani di Kabupaten Majalengka juga harus sesuai HPP yang ditetapkan, dan tidak boleh di bawah harga tersebut.
"Sekali lagi, kami mengingatkan para petani tidak menjual hasil panen di bawah HPP sebesar Rp 6.500 per kilogram agar mendapatkan keuntungan dari biaya produksi yang dikeluarkan," ujar Eman Suherman.
Baca juga: Bupati Majalengka Akui Hasil Panen Padi yang Menggunakan Pupuk Organik Lebih Melimpah
PPPK Majalengka Terancam Putus Kontrak Jika Lalai Tugas, Ini Kata Sekda |
![]() |
---|
Kasat Lantas Polres Majalengka Salurkan Bansos Kepada Penggali Kubur di Makam Martaguna |
![]() |
---|
Operasi Katarak Gratis di RSUD Talaga, Bupati Majalengka: Kuota 131 Peserta, Sisa 60 Orang |
![]() |
---|
BAZNAS Majalengka Konsultasi ke BAZNAS RI, Ada Apa? Ternyata Bahas Masalah Ini |
![]() |
---|
Raperda RTRW 293 Halaman Diserahkan Bupati Majalengka ke DPRD, Ini Pokok Perubahannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.