Bupati Majalengka Larang Petani Jual Gabah di Bawah HPP Rp 6.500 Per Kilo, ''Petani Harus Sejahtera"

Petani jangan sampai menjual gabah hasil panen di bawah harga Rp 6.500 per kilogram.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
DOK. DISKOMINFO KABUPATEN MAJALENGKA  
PANEN DEMPLOT- Bupati Majalengka, Eman Suherman (kiri), saat panen perdana padi demplot yang menggunakan pupuk organik di BPP Kecamatan Majalengka, Kelurahan Babakanjawa, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (6/2/2025).   

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqj

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Eman Suherman, melarang para petani di Kabupaten Majalengka menjual gabah di bawah harga pokok penjualan (HPP) Rp 6.500 per kilogram.

Pasalnya, HPP gabah kering panen (GKP) tersebut ditetapkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para petani di Indonesia termasuk Kabupaten Majalengka.

Selian itu, menurut dia, Presiden RI, Prabowo Subianto, menetapkan HPP GKP itu untuk melindungi petani dari anjloknya harga saat panen raya, menjaga ekosistem pertanian nasional, dan mendorong produktivitas pertanian.

"Petani harus bertahan di harga tersebut, dan jangan mau menjual hasil panen kalau harganya di bawah HPP GKP yang sudah ditetapkan pemerintah," ujar Eman Suherman saat ditemui usai panen perdana padi demplot yang menggunakan pupuk organik di BPP Kecamatan Majalengka, Kelurahan Babakanjawa, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (6/2/2025).

Ia mengatakan, Presiden Prabowo juga secara tegas bakal menindak pihak-pihak yang mencoba merugikan petani, termasuk apabila membeli hasil panen di bawah HPP.

Pihaknya pun tidak menginginkan para petani di Kabupaten Majalengka yang selama ini cenderung terpuruk, karena harga gabah kerap anjlok ketika panen raya tiba.

Akibatnya, biaya produksi yang dikeluarkan untuk menggarap lahan tidak seimbang dengan harga penjualan gabah hasil panen, sehingga tidak mendapatkan keuntungan.

"Petani di Kabupaten Majalengka harus sejahtera, karena mulai tahun ini Indonesia tidak lagi mengimpor beras, sehingga hasil panen akan langsung diserap pemerintah," kata Eman Suherman.

Eman menyampaikan, DKP3 Kabupaten Majalengka bersama Bulog dan stakeholder terkait lainnya harus mempercepat penyerapan gabah petani, karena di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka telah memulai panen raya.

Ia menekankan, harga yang ditawarkan dalam penyerapan gabah petani di Kabupaten Majalengka juga harus sesuai HPP yang ditetapkan, dan tidak boleh di bawah harga tersebut.

"Sekali lagi, kami mengingatkan para petani tidak menjual hasil panen di bawah HPP sebesar Rp 6.500 per kilogram agar mendapatkan keuntungan dari biaya produksi yang dikeluarkan," ujar Eman Suherman.

Baca juga: Bupati Majalengka Akui Hasil Panen Padi yang Menggunakan Pupuk Organik Lebih Melimpah

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved