Viral

Viral Warga di Jeneponto Marah-marah, Puskesmas Embo Sepi Jam 12 Malam Tak Ada Petugas 'Butuh Obat'

Puskesmas yang terletak di Desa Turatea itu nampak sunyi dan tidak melayani warga yang hendak berobat.

tribun timur
PUSKESMAS VIRAL - Puskesmas yang terletak di Desa Turatea itu nampak sunyi dan tidak melayani warga yang hendak berobat 

Hal itu terjadi karena Puskesmas Embo sedang kekosongan pasien rawat inap.

Baca juga: Update Kasus Keracunan di Cianjur: 15 Warga Jalani Perawatan di Puskesmas, 6 Warga Pemulihan di RS

"Andai mungkin tadi malam ada pasien di UGD yang sementara diobservasi yakin pasti ada petugasnya yang on, tapi karena lagi kosong makanya mereka istirahat," jelasnya.

Juliati mengatakan bahwa calon pasien yang belum diketahui identitasnya itu tidak menyahut saat membutuhkan pelayanan.

"Tadi waktu saya bicara dengan petugasnya yang jaga semalam katanya tidak dilayani karena menurut petugasnya tidak didengar dan tidak ketuk pintu dan tidak memanggil," pungkasnya.

Aturan Jam Operasional Puskesmas

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari sistem kesehatan di Indonesia, Puskesmas memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan medis dasar, promosi kesehatan, dan pencegahan penyakit.

Untuk memastikan pelayanan ini dapat diakses oleh masyarakat secara optimal, Kementerian Kesehatan telah mengatur ketentuan jam operasional Puskesmas dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 dengan penjelasan sebagai berikut.

Jam operasional standar Puskesmas

Jam operasional Puskesmas diatur agar masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan secara efisien.

Umumnya, Puskesmas beroperasi selama lima hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan jam operasional sebagai berikut:

Senin hingga Jumat: 07.30 - 14.00 atau 08.00 - 15.00
Sabtu (jika berlaku): 08.00 - 12.00 (beberapa Puskesmas)
Setiap Puskesmas memiliki kebijakan yang dapat berbeda, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat di sekitarnya.

Namun, ketentuan umum ini dirancang agar dapat diakses oleh masyarakat selama jam kerja. 

Biasanya beberapa Puskesmas yang tidak buka di hari Sabtu atau Minggu, hanya menutup layanan poli rawat jalan, dan tetap membuka pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama 24 Jam.

Puskesmas dengan layanan 24 Jam

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved