Diduga Edarkan Obat Keras Tak Berizin, Dua Pemuda di Sukabumi Ditangkap

Diduga edarkan obat keras tek berijin, dua orang pemuda RSY (27) dan OO (28) asal Kecamatan  Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi ditangkap

Dok Polres Sukabumi Kota
OBAT KERAS - Barang bukti obak keras tanpa izin edar yang diamankan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Dian Herdiansyah. 


TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Diduga edarkan obat keras tak berizin, dua orang pemuda RSY (27) dan OO (28) asal Kecamatan  Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.


Terduga RSY diamankan Polisi di rumahnya di Kampung Talaga Sari Desa Sirnaresmi Gunungguruh.

 Sedangkan OO diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Neglasari Desa Gunungguruh, pada Senin, (03/03/2025).


Dari kedua terduga pelaku, ditemukan  barang bukti obat-obatan tanpa izin edar berupa 75.071 butir Tramadol, 162 butir  Riklona, 34 butir Euforiss, 400 butir Camlet, 80 butir Merlopan, 97 butir Atarak, 7.029 butir Hexymer dan 26 butir obat Alprazolam.

Baca juga: Hendak Edarkan Obat Keras Ilegal Lewat COD, Dua Pria di Ciparay Bandung Diringkus Polisi


Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar mengatakan, kedua pelaku terancam pasal 60 ayat 1 huruf a, b, c jo pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1997, tentang psikotropika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.


"Kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan," ungkapnya, Selasa (05/04/2025).


Pihaknya akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan) untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan kondusif.


"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, tidak menggunakan, tidak mengedarkan dan tidak menyediakan narkotika maupun obat berbahaya," tutupnya Tenda.

Baca juga: Viral Warga di Jeneponto Marah-marah, Puskesmas Embo Sepi Jam 12 Malam Tak Ada Petugas Butuh Obat

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved