THR PNS 2025

Kapan Waktu Pencairan THR PNS 2025 ? Ini Jadwalnya, Ada yang Bakal Dapat Rp 26 Juta

Berikut ini prediksi waktu pencairan dan besaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 untuk ASN

tribunnews.com
ILUSTRASI THR - Berikut prediksi waktu pencairan dan besaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN)/pegawai negara sipil (PNS). 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini prediksi waktu pencairan dan besaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN)/pegawai negara sipil (PNS).

Pemerintah siap mengucurkan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 untuk ASN.

Lalu, kapan tanggal pembayaran THR PNS 2025 dan besaran jumlahnya?

Pemerintah bakal menggelontorkan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pencairan THR ASN 2025.

Alokasi ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan alokasi THR ASN 2024 yang sebesar Rp 48,7 triliun.

Adapun pencairan THR bagi ASN ini paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.

Baca juga: Waktu Pencairan THR 2025 Khusus Karyawan Swasta, Cair Sebelum Idul Fitri

Percepatan pencairan THR ini bertujuan guna meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

"Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2025," tulis Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, Senin (3/3).

Jadwal pencairan THR PNS 2025

Diberitakan KONTAN sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan waktu pembayaran THR untuk ASN/PNS tahun 2025 ini. Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025 sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025. Tahun 2024, pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dikutip dari salinan beleid tersebut, THR PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Anggaran THR PNS berasal dari APBN. Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sesuai aturan tersebut, pembayaran THR PNS dan ASN lainnya disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan demikian, THR PNS dan ASN tahun 2025 ini diperkirakan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Pencairan THR tersebut bertujuan agar para ASN bisa memenuhi kebutuhannya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Perkiraan pembayaran THR PNS 

Pembayaran THR PNS tahun 2025 diperkirakan sama seperti tahun 2024. Pasalnya, tidak ada perubahan nilai gaji PNS pada tahun 2025 ini.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:

1. THR PNS Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

 

(Sumber: Kontan)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved